Saksi: Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Supaya Warga Tak Percaya KPU

Metrobatam, Jakarta – Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Sigit Joyowardono menyebut peredaran informasi soal tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok merupakan bentuk provokasi pada masyarakat.

Hal ini disampaikan Sigit saat bersaksi dalam sidang hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos bagi terdakwa Bagus Bawana Putra (BBP), yang disebut sebagai Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/4).

“Ini bentuk provokasi ke masyarakat, sehingga masyarakat yang menelan [informasi ini] mentah-mentah tidak memberi kepercayaan pada KPU selaku penyelenggara pemilu,” ujar Sigit.

Faktanya, kata Sigit, KPU sama sekali belum mencetak surat suara. Pencetakan surat suara baru dijadwalkan pada 16 Januari hingga 24 Maret 2019. Sementara informasi itu muncul pada 2 Januari 2019.

Bacaan Lainnya

“Berita itu tanggal 2 Januari. Jangankan mengirim surat suara, mencetak saja belum, tanda tangan juga belum,” katanya.

Bahkan, lanjut Sigit, KPU baru berencana mengundang tim masing-masing pasangan calon dalam pilpres dan sejumlah pimpinan partai politik untuk persetujuan dummy atau tiruan bentuk surat suara pada 4 Januari 2019.

“Kemudian proses pencetakan surat suara diawali 16 Januari 2019, sehingga rasanya tidak pas ada surat suara sudah tercoblos,” ucap Sigit.

Sigit sendiri pertama kali mengetahui informasi tersebut dari pesan singkat yang beredar di grup WhatsApp KPU. Ia menerima sebuah rekaman yang diduga berisi suara terdakwa yang menyebutkan ada tujuh kontainer berisi surat suara telah tercoblos di Tanjung Priok. Belakangan, rekaman suara itu juga menjadi bukti bagi KPU untuk melapor ke kepolisian.

Pimpinan KPU dan sejumlah pihak saat itu pun langsung mendatangi ke lokasi tersebut. Namun sampai di sana ternyata tak ada kontainer yang dimaksud.

“Setelah dicek ternyata tidak ada. Itu kemudian yang menjadi dasar kami membawa [kasus ini] ke penegak hukum,” tuturnya.

BBP sebelumnya didakwa telah membuat keonaran karena penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Jaksa mengatakan terdakwa sengaja menyebarkan hoaks tujuh kontainer berisi surat suara telah dicoblos untuk Paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin pada 2 Januari 2019.

BBP disebut menyebarkan informasi melalui akun Twitternya dan voice note ke grup WhatsApp sebagai upaya yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Sementara itu tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Jakarta Utara, Bagus Bawana Putra (BBP) sempat berpose salam dua jari sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Siap [menjalani sidang],” ujarnya dengan pose jari.

BBP menegaskan bahwa dirinya tidak menginisiasikan penyebaran hoaks tersebut. Ia kemudian mengklaim pemilik suara pada rekaman yang beredar terkait tujuh kontainer kotak suara adalah seorang petinggi lembaga.

Namun BBP tidak mau merinci sosok petinggi lembaga yang ia tuding sudah menjebaknya.

“[Rekaman itu] suara seseorang petinggi lembaga bla, bla,bla [enggan menyebutkan] yang saya sudah kenal lama yang memang sengaja menjebak saya,” ujar dia. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait