Salah Tangkap, Kapolda Metro Jaya Siap Bayar Denda Rp1 Miliar

Metrobatam, Jakarta – Polda Metro Jaya digugat Rp1 miliar oleh dua pengamen yakni Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto. Keduanya merupakan korban salah tangkap kasus pembunuhan di Cipulir, Jakarta Selatan.

Jika ternyata nanti institusinya terbukti bersalah, Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto menyatakan siap membayar denda yang sudah disangkakan tersebut.

“Ya kita hormati itu apa pun keputusannya, kita harus ikuti, kita hormati betul hakim. Itu gunanya negara hukum di sini,” kata Moechgiyarto usai sertijab di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

(Baca juga: Pengamen Korban Salah Tangkap Tuntut Polda Metro Rp1 Miliar)

Bacaan Lainnya

Saat ditanya, apakah pihaknya berencana memberikan pemulihan nama baik untuk korban, Moechgiyarto mengatakan masih menunggu keputusan pengadilan.

“Ya nanti kan kita belum tahu, nanti pengadilannya apa aja. Pengadilannya belum kok. Orang gugat boleh-boleh saja, ini kita hadapi,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kedua pengamen tersebut resmi dibebaskan setelah terbukti tidak bersalah saat mengajukan banding di pengadilan tinggi. Kemudian putusan Mahkamah Agung (MA) juga memperkuat bahwa kedua pengamen itu tidak bersalah.

Lantas, mereka pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor surat 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel dan meminta termohon membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar.(mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *