Salah Tangkap, Pengamen Gugat Polda Jaya Rp1 M

Metrobatam, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilayangkan oleh dua pengamen asal Cipulir yang menjadi korban salah tangkap.

“Sudah kan sudah dijalani, ya kita ikuti saja jalannya persidangan, kita sudah siap untuk menghadapi gugatan tersebut,” ujar Awi di Mapolres Metro Jakarta Selatan saat menghadiri acara Baksos, Selasa (2/8).

Sementara itu, untuk gugatan yang diminta oleh dua pengamen Cipulir sebesar Rp1 miliar, Awi pun menanggapi dengan santai dan menyerahkan keputusannya ke hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ya kan Rp1 miliar itu yang dia minta, tapi kan keputusan ada di hakim, belum selesai, kita ikuti persidangannya aja,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menggelar sidang perdana gugatan dua pengamen korban salah tangkap bernama Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto pada Senin 1 Agustus 2016.

Pada sidang perdana tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Totok Sapti Indrato dengan menghadirkan dua pihak termohon yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Namun (Termohon) Kejaksaan Tinggi sudah kami panggil dua kali namun tidak hadir,” ujar Hakim tunggal Totok Sapti Indrato, diruang sidang II, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Sekadar diketahui, kedua pengamen tersebut resmi dibebaskan setelah terbukti tidak bersalah saat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi dan kemudian putusan Mahkamah Agung juga memperkuat bahwa kedua pengamen tersebut tidak bersalah.

Lantas, kedua pengamen tersebut pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor surat 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. dan meminta untuk termohon membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar.

Awal mula peristiwa salah tangkap tersebut terjadi pada Minggu, 30 Juni 2013, saat seorang pengamen bernama Dicky ditemukan tewas mengenaskan di bawah jembatan Cipulir, Jalan Ciledug Raya RT 08/10 Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Alhasil, pihak kepolisian pun menetapkan tersangka kepada dua pengamen bernama Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto sebelum akhirnya dinyatakan bebas dan ditetapkan sebagai korban salah tangkap.(mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *