Sama-sama Tolak Pembatalan Perda Syariah, Safari Ramadhan Bertemu Wako Padang

Foto : Walikota Padang tersebut, Mahyeldi bersama Safari Ramadhan sepakat untuk sama-sama menolak rencana pemerintah Jokowi untuk menghapus sejumlah perda yang dianggap bermasalah di tanah air

Metrobatam.com, Padang – Rencana pemerintah pusat membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Batam No. 4 tahun 2010, tentang wajib bisa baca Alquran sebagai salah satu syarat kelulusan sekolah semakin mendapat penolakan di Batam. Begitu juga daerah lain yang terkena imbas kebijakan pemerintah tersebut, seperti Kota Padang yang menerapkan Perda tentang larangan berjualan pada siang hari saat bulan puasa.

Guna menyamakan persepsi dan padangan tentang perda syariah ini, Selasa pagi (21/6), Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional, DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan yang mempelopori penolakan pembatalan Perda Syariah di Batam, bertemu dengan Walikota Padang, Mahyeldi yang juga sama-sama getol menolak pembatalan perda syariah di Padang.

Dalam pertemuan di Kantor Walikota Padang tersebut, Mahyeldi bersama Safari Ramadhan sepakat untuk sama-sama menolak rencana pemerintah Jokowi untuk menghapus sejumlah perda yang dianggap bermasalah di tanah air. Khusunya beberapa perda yang berhubungan dengan pelayanan syariah umat Islam.

“Alhamdulillah, saya sudah bertemu langsung dengan Walikota Padang, Bapak Mahyeldi untuk membicarakan dan berdiskusi seputar rencana pemerintah pusat menghapus Perda Syariah, seperti Perda larangan buka rumah makan pada siang hari saat bulan puasa di Kota Padang dan Perda Wajib bisa baca Al Qur’an di Batam. Kita sepakat dan kompak untuk menolaknya,”ungkap Safari Ramadhan, yang akrab dipanggil Buya ini kepada Metrobatam.com ketika dihubungi sesaat setelah pertemuannya dengan Walikota Padang tersebut, Selasa (21/6).

Bacaan Lainnya

Guna menyampaikan aspirasi ini, beberapa langkah sudah dipersiapkan, diantaranya dengan menemui Mendagri dan menjelaskan secara detail tentang niat dan tujuan awal ditebitkannya Perda Wajib Baca Al Quran ini di Batam. “Kami komisi IV DPRD Kota Batam akan mendatangi Kemendagri menyampaikan aspirasi ini,”jelas Buya.

Disamping itu, dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, aktifis muslim di Batam untuk menyuarakan penolakan pembatalan Perda Wajib Membaca ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah, dikabarkan ada satu Perda Batam yang terkena imbasnya, yakni Perda Batam, No 4 tahun 2010, tentang wajib bisa baca Alquran bagi anak sekolah.

Menurut Safari, latar belakang penyusunan Perda ini dilandasi oleh budaya dan
kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat Melayu, seperti yang telah dideklarasikan dalam konferensi Dunia Melayu Dunia Islam.

Ditambahkan Safari, panitia khusus (Pansus) yang merancang Perda wajib baca Al quran sebelum mensahkan perda ini juga telah mendapat persetujuan dan berkonsultasi dengan Kemendagri. Jadi tidak ada alasan jika Perda tersebut dibatalkan saat ini. “Saya menilai Perda wajib bisa baca Al Quran ini sangat dibutuhkan oleh Batam sebagai bandar dunia yg madani. Pemerintah pusat jangan main cabut aja,”katanya mengingatkan. (mb/edj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *