Sat lantas Polresta Barelang Pastikan Kabar Pemutihan SIM di Media Sosial adalah Hoax

Wakasatlantas Polresta Barelang AKP Kartijo SH, M.H

Metrobatam.com, Batam – Beberapa waktu terakhir, di media Whatsapps grup sering beredar informasi mengenai pemutihan SIM, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati S.ik., M.H melalui Wakasatlantas AKP Kartijo SH, M.H dalam pembahasan berita tersebut sepenuhnya hoax.

“Wakasatlantas AKP Kartijo SH, M.H menerangkan, saya juga sudah berkordinasi dengan Kanit Regident, Iptu Satri Putra SE mengenai hal tersebut, namun sampai dengan saat ini berita mengenai Pemutihan tersebut kita belum ada petunjuk dan arahan dari Korlantas Mabes Polri selaku pembina fungsi kami di wilayah”ucap Kartijo.

“Saat ini, untuk perpanjangan SIM, Polresta Barelang masih merujuk Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012 pasal 28 ayat (2) dan (3), untuk perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan perpanjangan harus dilakukan setelah lewat masa berlakunya dan diajukan sebagai SIM baru.” jelasnya.

“Serta adanya diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri ST/985/IV/2016, yakni pada 20 April 2016 huruf BBB poin 3 , untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun 1 hari tidak bisa diperpanjang, SIM dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan SIM,”tutupnya. (toni)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *