Satnarkoba Polres Tanjungpinang Tetapkan Status Tersangka Kepada 3 Oknum Polisi

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Dwi Rahmadanto ( Foto : Metrobatam.com)

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Satnarkoba Polres Tanjungpinang menetapkan status tersangka kepada tiga oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis Ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Dwi Rahmadanto untuk ketiga oknum tersangka tersebut berinisial RS, BS dan LM, mereka dijerat dengan pasal pasal 112 junto pasal 114 UU Narkotika.

“Untuk statusnya, ketiga anggota ini telah kita tetapkan sebagai tersangka, dan telah kita tahan,” kata Kasat kepada awak media, Jumat (28/12) sore.

Kasat mengatakan, dari ketiga anggota yang ditangkap, ditemukan barang bukti sebanyak 8 butir pil ekstasi.

Bacaan Lainnya

“Ditangan RS kami menemukan barang bukti sebanyak 6 butir, BS 2 Butir,” ungkapnya.

Dwi menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa diduga anggota kepolisian terlibat dalam mengedarkan Narkoba.

Barulah Satnarkoba Tanjungpinang, menangkap RS di Jalan Tengku Umar, depan Bank BNI, tepi jalan. Dengan barang bukti biji 6 butir pil ekstasi,” ujarnya lagi.

Setelah dilakukan pengembangan, RS lalu mengakui bahwa barang bukti didapatkan dari anggota kepolisian dengan inisial BS, dan didapatkan barang bukti 2 butir ekstasi.

“BS kami tangkap di Asrama Polri yang berada di Kampung Jawa. Mereka mengakui telah mengedarkan Narkoba sejak Desember 2018,” katanya.

Sedangkan terakhir tim mengamankan LM pada jumat (21/12) pagi.

(Budi Arifin)

Pos terkait