Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap 6 Pelaku Pengedar Narkoba

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang merilis penangkapan 6 pelaku sindikat pengedar narkoba, dalam kurun waktu dua bulan di Tanjugpinang, Kepulauan Riau, Sabtu.
Penyidik menetapkan keenam pengedar tersebut sebagai tersangka dengan total narkoba jenis sabu-sabu sekitar 13 gram, dan ganja 1,27 gram.
“Ada empat lapoan polisi dengan tersangka berinisial RA, AR, YA, RR, MS dan RH,” kata Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmatsyah di Mapolres Tanjungpinang.
Polisi mengungkapkan penangkapan pertama dengan tersangka RA (33). Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya aktivitas perdagangan narkoba. RA ditangkap pada 25 Juli 2017 di rumah orang tuanya, di Tanjungpinang.
RA ditahan atas kepemilikan 3,91 gram narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti, ponsel, alat isap sabu, korek api dan timbangan digital.
Polisi juga mendapati tiga paket narkoba jenis sabu disimpan dalam tisu yang disembunyikan di dalam saku celana RA.
“Adanya timbangan digital dan pengakuan tersangka sebagai pengedar sabu, maka ditetapkan tersangka sebagai pengedar,” kata Wakapolres Tanjungpinang.
Polisi menjelaskan penangkapan kedua dengan tersangka AR (35) pada 30 Juli 2017, dengan lokasi penangkapan Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang. Dari tangan AR polisi mengamankan 1,27 gram narkoba jenis sabu, handphone dan timbangan digital.
Polisi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka AR, narkoba tersebut berasal dari Kota Batam. Tersangka melakukan transaksi di pelabuhan domestik antarpulau.
“Pengakuan dari tersangka, rata -rata informasi didapatkan dari Batam,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Mohammad Jais.
Selanjutnya polisi merilis penangkapan RH (43), pengedar narkotika jenis sabu ini ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Ir Sutami, Tanjungpinang pada 3 Agustus 2017.
RH ditangkap atas kepemilikan 0,7 gram narkotika jenis sabu. Penangkapan RH cukup menegangkan, pasalnya polisi menangkap RH dipinggir jalan dan penangkapn itu cukup menghebohkan.
“Tersangka ditangkap saat melakukan teansaksi, dan pada pukul 22,30 WIB petugas melihat pelaku tersebut mengendarai mio BP 3487 H,, dilakukan pengejaran dan di tangkap,” kata Wakapolres.
Atas tiga LP tersebut Polisi menjerat RA, AR dan RH kedalam pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain ketiga LP tersbut, jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang merilis penangkapan tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, 23 Juli 2017.
Polisi mengamankan YA (33), RR dan MS atas kepemilikan 5 paket sabu seberat 7,94 gram, satu paket ganja 1,92 gram, gunting, 2 buah timbangan digital, bong, handphone, plastik bungkus dan korek api.
“Ketiganya merupakan residivis,” kata Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andi Rahmatsyah.
Dalam keterangan polisi, Satnarkotika Polres Tanjungpinang menangkap YA, RR dan MS dikediamannya, Jalan Kota Piring, Tanjungpinang, Minggu, 23 Juli 2017.
Polisi mendapatkan informasi dari penduduk setempat, kediaman YA menjadi tempat transit narkoba. Berdasarkan penyelidikan, sekira pukul 16.15 WIB, polisi menangkap ketiganya, meskipun RR dan MA sempat ingin melarikan diri.
“Setelah Berkordinasi dengan RW, melakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu di dalam washtafel, dan dalam tas, ada 4 paket sabu dan satu paket ganja,” katanya.
Polisi menjerat ketiga pelaku ini kedalam pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Antarakepri

Pos terkait