Sebagai Korban, Hesty Klepek-klepek Segera Dibebaskan

Hesti

Metrobatam.com, Lampung – Artis dangdut Hesty Klepek-klepek segera dibebaskan Polda Lampung. Polisi menganggap Hesty sebagai korban tindak pidana prostitusi.

Kasubdit Polda Lampung AKBP Ferdian Indra Fahmi mengatakan, kepolisian segera dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan. “Hesty merupakan korban kasus perdagangan manusia dan prostitusi,” kata Ferdian dalam gelar perkara di Mapolda Lampung, Jumat (19/2/2016).

Namun mucikari Hesty, Kiki, ditetapkan sebagai tersangka. Mapolda menyatakan Kiki berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan Hesty.

Ferdyan mengatakan, Kiky bakal dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang 21/2007 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Manusia.

Hesty ditangkap Polda Lampung dalam razia penyakit masyarakat di Hotel Novotel, Bandar Lampung sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat dini hari. Hesty ditangkap bersama seorang lelaki dan Kiky.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa buah alat kontrasepsi yang belum sempat digunakan.(and)

Sumber: Sindonews.com