Sekarang Pajak Jual Tanah dan Rumah Hanya 0-2,5%

Metrobatam, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan beserta perubahannya.

Sederhananya, aturan ini menetapkan besaran pajak penghasilan dari hasil penjualan rumah atau tanah yang lebih rendah dari aturan sebelumnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) ekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menjelaskan, PP ini dibuat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai upaya percepatan pembangunan infrastruktur oleh pemerintah untuk kepentingan umum.

“Jadi ceritanya adalah sekarang dengan adanya PP itu menjadi lebih mudah, terutama untuk kepentingan umum,” jelas dia ditemui detikFinance di Kantornya, Jumat (16/9).

Bacaan Lainnya

Dalam Pasal 2 ayat 1a-c PP 34/2016 tertuang bahwa besar PPh final yang dikenakan turun dari semula 5% menjadi hanya 2,5-0%, dengan rincian sebagai berikut:

1a. Untuk tanah/bangunan selain Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana, PPh finalnya sebesar 2,5% dari nilai transaksi (jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan)

1b. Untuk tanah atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana, PPh finalnya sebesar 1% dari nilai transaksi (jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan)

1c. Untuk tanah atau bangunan kepada pemerintah, BUMN dan BUMD yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah atau kepala daerah, PPh finalnya sebesar 0% atau tidak dikenakan PPh.

“Kalau yang 2,5% adalah hak tanah bangunan rumah sederhana atau rumah susun, berarti ke pengembang. Untuk yang 1%, ini artinya agen penjualan. Untuk yang 0%, kalau misalnya itu digunakan oleh jalan tol, bandara, atau kepentingan umum tidak perlu bayar,” kata Sofyan.

Perlu diketahui, pajak penghasilan yang bersifat final artinya, bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak akan dikenakan pajak lagi di kemudian hari.

Kapan aturan ini berlaku?

Menurut ketentuannya, peraturan ini berlaku efektif 30 hari sejak tanggal ditandatanganinya PP ini oleh Presiden Joko Widodo tanggal 8 Agustus 2016 lalu. Dengan demikian peraturan ini telah berlaku efektif secara nasional sejak Jumat, 9 September 2016.

“Sudah berlaku efektif. Itu berlaku mulai 1 bulan setelah diundangkan tanggal 8 Agustus,” tandas dia. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *