Sekda Pemprov Kepri: Potensi Penerimaan Pajak di Kepri Besar

Metrobatam.com, Batam – Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengatakan, potensi penerimaan pajak di Provinsi Kepulauan Riau cukup besar. Mulai dari sektor industri, pariwisata, kelautan, perikanan dan sebagainya. Hal ini dikemukakan Arif dalam acara “Farewell Amnesti Pajak” yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau di Best Western Premier Panbil – Kota Batam, Rabu, (15/3).

“Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang perlu terus ditingkatkan sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri berdasarkan prinsip kemadirian. Dan potensi penerimaan pajak di Provinsi Kepri ini cukup besar,” kata Arif.

Sektor pajak, lanjut Arif mampu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan lapangan pekerjaan dan menjadi ‘multi-flyer effect’ untuk pengembangan sektor perekonomian lainnya.

“Kita juga harus memaklumi tugas dan tanggung jawab yang diemban DJP dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak sangatlah berat dan penuh tantangan, namun merupakan suatu amanah yang sangat mulia untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Arif lagi.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Kepala Kanwil DJP Riau dan Kepri Jatnika menyampaikan jika Amnesti Pajak putaran ke-3 ini akan segera berakhir. Dia juga berterimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mensukses kegiatan ini.

“Setelah TA (Tax Amnesty) ini kami meminta kepada para pengusaha untuk tetap melaporkan setiap tahun. Serta kedepannya akan dilakukan kerjasama dengan instansi atau stake holder lainnya untuk memudahkan DJP dalam mengakses data keuangan WP yang dicurigai,” ujar Jatnika.

Berdasarkan data tercatat Provinsi Riau memiliki 14.297 Wajib Pajak dengan uang tebusan senilai Rp825 miliar. Sedangkan di Provinsi Kepulauan Riau memiliki 18.296 Wajib Pajak dengan uang tebusan hingga Rp1,05 triliun. Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak akan berakhir pada 31 Maret 2017. Jika setelah masa pengampunan berakhir, apabila DJP menemukan harta yang belum dilaporkan WP yang ikut program pengampunan pajak maka akan dikenakan sanksi sebesar 200 persen.

Pos terkait