Selundupkan 12 Kg Sabu di Tumpukan Pisang, Anak dan Mertua Dibekuk Polisi

Metrobatam, Pekanbaru – Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 12 kilogram. Guna mengelabui petugas, mereka menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam karung yang sudah dicampur dengan tumpukan pisang.

Ada empat orang yang ditangkap dalam penyelundupan sabu ke Pekanbaru, Riau, itu. Mereka adalah Si dan Sk. Kemudian diamankan juga Su serta Ad yang merupakan anak dan mertua.

“Dari empat orang yang kita tangkap, dua di antaranya adalah anak menantu dan mertua,” ucap Kapolda Riau Irjen Nandang dalam jumpa pers, Selasa 5 Desember 2017.

Keempatnya ditangkap polisi saat melintas di Simpang Bingung, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, menggunakan sebuah mobil jenis minibus. Dari pengeledahan terdapat 12 paket sabu yang dicampur paket pisang.

Bacaan Lainnya

Kapolda menjelaskan bahwa keempatnya mendapat sabu itu dari Malaysia. Mereka menjemputnya dari pelabuhan di Kota Dumai Riau dengan upah masing-masing Rp20 juta.

“Penangkapan itu setelah anggota kita mendapat laporan kalau akan ada transaksi narkoba ke Pekanbaru. Sabu itu dari Malaysia,” imbuhnya.

Sebelumnya tim lain juga menangkap tiga tersangka jaringan narkoba. Mereka ditangkap di wilayah Bengkalis, Riau. Dari tiga orang itu diamankan barang bukti 5 kg sabu.

Total saat ini ada 17 kg sabu yang disita Polda Riau. “Mereka ini beda jaringan tapi sama-sama mendapat kiriman dari Malaysia,” ucapanya.

Menurutnya, dari penangkapan di Bengkalis ada tiga orang yang diamankan yaitu Rudi Irwansyah, Ali Sadikin dan Indrawan. Sementara satu orang berhasil melarikan diri atas nama Ridwan.

“Narkoba tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut. Sabu 5 Kg yang menjemput adalah Indrawan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Pertama di KM 36 Jalan Lintas Seipakning-Dumai, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. Saat itu ada tiga orang Rudi Irwansyah, Ali Sadikin dan Indrawan melintas dengan menggunakan sebuh minibus menuju arah Pekanbaru.

Petugas melakukan penghadangan mobil yang sudah diintai. Ketiganya pun disergap, namun satu orang bernama Ridwan berhasil melarikan diri ke arah perkebunan sawit. “Dari pemeriksaan didapat sabu seberat 5 Kg yang dikemas dalam 5 paket kotak teh,” ucap Kapolda lagi.

Dari pengakuan keduanya yang ditangkap, bahwa sabu itu didapat dari Indrawan. Polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap Idrawan di Desa Api Api Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. “Para tersangka mengaku mendapat Rp20 juta setiap orangnya untuk mengantar sabu ke Pekanbaru,” pungkasnya. (mb/okezone)

Pos terkait