‘Sentilan’ SBY dan Polemik Kasus Century

Metrobatam, Jakarta – Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, membuat pernyataan mengejutkan melalui akun media sosial Twitter pribadinya, @SBYudhoyono, pada Selasa (17/4).

SBY menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak disusupi kepentingan politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

“Semoga penegak hukum (kepolisian, kejaksaan & KPK) tidak ‘kesusupan’ agen-agen politik. Semoga intelijen juga tidak jadi alat politik SBY,” kata SBY.

Pernyataan SBY ini diduga berkaitan dengan ramainya putusan praperadilan dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Putusan disampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (9/4) lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam putusan itu, hakim praperadilan Effendi Mukhtar memerintahkan KPK untuk menetapkan mantan Wakil Presiden pendamping SBY pada periode 2009-2014, Boediono, sebagai tersangka. Dia bersama sejumlah nama lain masuk dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya.

Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran, Idil Akbar mengataka SBY sedang mengambil langkah untuk mengantisipasi dampak yang berpotensi lahir dari kasus Century.

Menurutnya, SBY khawatir kemunculan kembali kasus Century akan berdampak menghambat upaya menggenjot pamor Partai Demokrat jelang Pemilu 2019.

“Bisa jadi terkait dengan kasus Century,” kata Idil saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Jumat (20/4).

Idil berharap SBY berbicara lebih terbuka dan jujur seputar kasus Century. Menurutnya, bahasa dipakai SBY dalam cuitannya terlalu politis dan justru melahirkan wacana baru, terkait potensi kinerja aparat penegak hukum yang dianggap disusupi kepentingan politik jelang Pemilu 2019.

Idil mengatakan, jika SBY berani terbuka seputar kasus Century maka akan lebih adil, ketimbang membuka wacana yang seolah-olah meragukan kemandirian aparat penegak hukum dari kepentingan politik.

Dugaan korupsi Bank Century merupakan kasus yang terjadi di periode pertama pemerintahan SBY, tepatnya pada 2008. Upaya menyelamatkan Century dengan dalih bank gagal dan berdampak sistemik kala itu justru dinilai melahirkan kerugian negara yang mencapai Rp7,4 triliun.

“Harusnya dia lebih fair. Century itu salah satunya kuat dugaan ada intervensi politik di era SBY. Itu yang kemudian harus diluruskan,” ujar Idil.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, juga menduga cuitan SBY ini terkait dengan menghangatnya kembali kasus Century. Namun, ia mempertanyakan pihak yang hendak disasar oleh SBY lewat pernyataan tersebut.

Menurut Chudry, kasus Century kembali muncul melalui proses hukum bukan politik. “Itu yudikatif, kenapa SBY itu bilang ada agenda politik. Kalau mau bilang hakimnya saja disusupi,” katanya.

Berangkat dari itu, Chudry pun meminta SBY memberikan penjelasan perihal pernyataan yang disampaikannya lewat Twitter ini.

Menurutnya, penjelasan dari SBY penting agar masyarakat tidak salah persepsi yang berakibat pada menurunnya kepercayaan publik pada lembaga penegak hukum tertentu.

“Jangan nanti menimbulkan salah sangka di masyarakat. Nanti dibilang KPK jadi alat politik. selama ini kepercayaan publik pada KPK cukup tinggi,” ujarnya.

Demokrat Membantah

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, membantah kalau putusan praperadilan kasus Century menjadi alasan SBY melontarkan cuitan yang menyentil penegak hukum.

Menurutnya, cuitan tersebut disampaikan agar semua lembaga negara bersikap netral, dan penguasa tidak menyelewengkan kekuasaan buat memenangkan Pemilu 2019. Menurut dia, SBY hanya berharap Pemilu 2019 berjalan jujur, adil, dan memberikan kebebasan bagi segenap masyarakat untuk menggunakan hak politik, baik dalam memilih ataupun dipilih.

“Pernyataan SBY di Twitter tidak juga didasari oleh mencuatnya kembali kasus Century. Akan tetapi, memang pernyataan itu diberikan karena kita sudah masuk setahun hitung mundur Pemilu 2019,” kata Ferdinand.

Menurutnya, Demokrat mempersilakan KPK untuk melanjutkan pengusutan kasus Century, termasuk mendalami keterlibatan Boediono. Namun, Ferdinand menyatakan Demokrat meminta KPK mengembalikan proses pengusutan kasus ini pada jalur hukum yang sesungguhnya, yakni dugaan gratifikasi dalam upaya penyelamatan Bank Century.

Dia menambahkan, Demokrat juga meminta proses pengusutan kasus Century tidak bernuansa politis.

“Silakan tindak lanjuti, tapi kembalikan pada rel hukum yang sesungguhnya, kalau dasar hukum gratifikasi ya sidik gratifikasi. Buktikan apakah Boediono terima gratifikasi. Kalau tidak, hentikan perkaranya,” ujarnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait