Seorang Dokter Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng

Metrobatam, Jakarta – Polisi menetapkan seorang dokter berinisial IZH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng.

“Iya benar, ada nama itu (dokter IZH sebagai tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (17/10).

IZH diketahui masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik terkait kasus tersebut. Saat ditanya soal peran IZH dalam penculikan dan penganiayaan Ninoy, Argo berdalih belum mendapatkan informasi dari penyidik.

“Untuk perannya, saya belum mendapatkan informasi,” ujar Argo.

Bacaan Lainnya

Sementara itu pengacara IZH, Gufroni mengklaim kliennya tidak terlibat dalam kasus yang menimpa Ninoy tersebut. Pasalnya, pada saat kejadian tanggal 30 September di Masjid Al-Fallah, IZH hanya merupakan bagian dari tim medis yang ikut membantu mengobati Ninoy dan para pedemo lainnya yang terluka.

“Klien saya mengobati Ninoy Karundeng, merasa tidak pernah melakukan kekerasan fisik dan psikis, apalagi menyekap,” ujar Gufroni.

Hingga Jumat (14/10) lalu, polisi telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk salah satunya Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (Sekjen PA) 212 Bernard Abdul Jabbar.

Dalam kasus tersebut, penyidik diketahui sempat memeriksa Sekretaris Umum DPP FPI Munarman dan Jubir PA 212 Novel Bamukmin. Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi. Dari 14 tersangka tersebut, 13 tersangka menjalani masa penahanan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Ninoy diduga dianiaya sejumlah orang di Pejompongan saat demo 30 September.

Menurut kesaksian seorang relawan Jokowi, Jack Boyd Lapian, penganiayaan terhadap Ninoy dilakukan di Masjid Al-Falah. Ninoy diinterogasi, dipukuli, dan diancam akan dibunuh di dalam masjid tersebut oleh sejumlah oknum.

Jack mengatakan ancaman pembunuhan Ninoy itu datang dari seorang yang disebut dengan panggilan ‘Habib’ yang mendatangi masjid tersebut. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait