Metrobatam, Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkap modus korupsi berupa pungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Modusnya yakni mempersulit masyarakat yang mengurus perizinan.
Ia mengatakan seharusnya semua pembayaran perizinan di Kemenhub dilakukan secara on line. Namun petugas Kemenhub mempersulit masyarakat. “Karena dipersulit atau dipercepat, terpaksa siapkan uang,” ujarnya di lokasi OTT di Kemenhub, Selasa (11/10).
Pungli ini sendiri ada di sektor darat, udara, dan laut. Misalnya untuk pengurusan berat kapal, ukuran kapal, dan lainnya.
Untuk mengembangkan kasus ini, polisi telah mengamankan calo dan oknum Kemenhub. Kasus ini akan terus dikembangkan karena polisi telah mengantongi sejumlah bukti, baik berupa dokumen maupun uang.
“Saya tidak bisa jelaskan secara rinci, jelas ada barang bukti, dokumen ada, saksi lengkap. Kita lanjutkan,” pungkasnya.(mb/okezone)