Setahun Buron, Terpidana Penipuan CPNS di Sumut Ditangkap

Metrobatam, Medan – Pelarian Heppy Rosnani Sinaga (36) terpidana kasus penipuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, berakhir sudah. Wanita ini ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Sibolga dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara di kediaman keluarganya di Kompleks Pondok Surya Jalan Sejahtera Kecamatan Medan Helvetia.

“Terpidana berhasil kita ringkus pada Minggu (14/4) malam di kediaman keluarganya,” ucap Kepala Kejari Sibolga Timbul Pasaribu, Senin (15/4).

Dia mengatakan keberadaan Heppy Rosnani sempat tidak diketahui selama satu tahun lebih. Kemudian tim mendapat informasi bahwa Heppy berada di Medan. Pada Minggu (14/4) tim sudah memantau keberadaan terpidana. Setelah itu terpidana langsung dieksekusi tim Kejaksaan.

“Terpidana langsung kami eksekusi untuk menjalani masa hukumannya. Dan hari ini langsung kami bawa ke Rutan di Sibolga,” ucap Timbul Pasaribu.

Bacaan Lainnya

Heppy Rosnani Sinaga (36) didakwa secara bersama-sama dengan eks Bupati Tapteng Bonaran Situmeang melakukan penipuan perekrutan CPNS di lingkungan Pemkab Tapteng pada Tahun 2013.

“Pada saat itu korban bernama Lumongga Hutapea diiming-imingi terdakwa bisa lulus tes CPNS dengan menyetor uang sebesar Rp160 juta. Namun belakangan, tetap saja korban tidak lolos CPNS. Korban melapor dan Heppy diadili,” jelasnya.

Pengadilan Negeri Sibolga menghukum wanita yang berprofesi sebagai wiraswasta itu dengan 10 bulan penjara. Namun jaksa banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Kemudian pada September 2016 Pengadilan Tinggi Medan menghukum Heppy dengan 2 tahun penjara.

Heppy yang berstatus sebagai tahahan rumah sejak penyidikan itu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 6 April 2018 Mahkamah Agung menolak kasasi itu.

“Pada Mei 2018, saat kita hendak mengeksekusi dia terus menghindar. Keberadaannya pun tidak diketahui lagi saat itu. Lantas pada Juli 2018, kita keluarkan DPO kepada yang bersangkutan,” terang Timbul.

Timbul menjelaskan selama dalam pelarian, terpidana itu diketahui tidak mempunyai aktivitas apapun. Dia hanya bersembunyi di rumah keluarganya.

“Hari ini kita bawa, nanti dia akan dihadirkan ke pengadilan bersaksi untuk terdakwa mantan Bupati (Raja Bonaran Situmeang) yang saat ini tengah bergulir,” tukas Timbul. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait