Setara Institute: Polisi Tak Boleh Tunduk Pada Tekanan Massa dalam Mengusut Kasus Ahok

Metrobatam, Jakarta – Ketua Setara Institut Hendardi mendorong Polri bersikap bijak dalam hal penyelidikan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan calon petahana Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok). Menurutnya, Polri juga harus memperhatikan perintah Presiden Joko Widodo soal adanya aktor politik yang “menunggangi” aksi demonstrasi pada 4 November kemarin.

Hendardi menyayangkan adanya kericuhan di ujung aksi yang awalnya berlangsung damai tersebut. “Demokrasi memberikan tempat mewah pada setiap warga untuk menyampaikan aspirasinya. Tetapi demokrasi juga mempunyai rule yang jelas untuk menindak setiap orang yang melakukan aksi-aksi kekerasan, provokasi, penghasutan, dan penyebaran kebencian (hate speech) yang memanifes menjadi kejahatan kebencian (hate crime) dalam bentuk anarkisme,” kata Hendardi melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (5/11).

“Menyikapi aksi 4/11, amat terang benderang bagaimana aktor-aktor kunci memprovokasi, menghasut, dan menebar kebencian sehingga massa melakukan sejumlah tindak kekerasan. Sebagai negara hukum, aktor lapangan dan aktor di balik layar mutlak diproses secara hukum,” sambung dia.

Sikap tegas Jokowi menyikapi aksi ini, lanjut dia, tidak cukup hanya dengan menyesalkan anarkisme massa dan menunjuk adanya aktor politik yang bekerja. Jokowi melalui jajaran penegak hukum harus meminta pertanggungjawaban hukum atas kerusuhan dan pengrusakan yang terjadi di Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Dengan keyakinan Jokowi tentang adanya aktor politik penunggang aksi, maka Jokowi dan khususnya Polri tidak boleh tunduk pada tekanan massa dalam penegakan hukum atas dugaan penistaan agama. Silakan diproses tetapi tidak dalam konteks memenuhi kehendak massa yang memiliki agenda terselubung, tapi murni menegakkan hukum,” beber Hendardi.

“Termasuk dan terutama tidak memaksakan mentersangkakan Basuki Tjahaja Purnama, jika secara obyektif tidak ada unsur pidana,” imbuhnya.

Ketundukkan penegak hukum pada tekanan massa untuk menggunakan pasal penodaan agama menurutnya bukan hanya soal Ahok, tetapi membahayakan demokrasi dan rule of law di Indonesia.

“Jika tekanan massa anarki itu dipenuhi, maka dipastikan akan menimbulkan preseden serius dan membahayakan iklim penegakan hukum, marwah penegak hukum, dan bahkan marwah seorang presiden,” tuturnya.

2 Pekan Waktu Penentuan
Selain menjanjikan keterbukaan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga menjanjikan penanganan cepat terkait kasus Basuki T Purnama. Dua pekan merupakan tenggat untuk menentukan apakah kasus ini layak diteruskan ke tingkat selanjutnya atau tidak.

“Kita akan lakukan ini maksimal 2 minggu. Itu sesuai dengan yang kita sampaikan pada waktu dialog di ruang Wapres dengan perwakilan dari pengunjuk rasa, yaitu waktu dua minggu untuk menyelesaikan proses penyelidikan untuk menentukan penyidikan dan tersangka atau tidak,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Sabtu.

Tito belum mau berbicara lebih jauh mengenai substansi pemeriksaan dan penangan kasus dugaan penistaan agama ini. Dia mengatakan saat ini segala kemungkinan masih terbuka.

“Dengan demikian, kita akan melakukan penyimpulan kasus tersebut. Sekali lagi, kalau ditemukan atau diputuskan ada tindak pidana maka kita akan tingkatkan menjadi penyidikan dan kita akan tentukan tersangkanya, dalam kasus ini, berarti terlapor dan diproses sesuai aturan criminal justice systems kita, kejaksaan dan pengadilan,” ujar Tito.

Tito mengatakan apabila nantinya tidak ditemukan unsur pidana, maka prosedur sesuai dengan ketentuan yang ada harus dipatuhi. Akan tetapi ababila di kemudian hari ada bukti lain, kasus bisa ditingkatkan ke level penyidikan.

“Namun, kalau seandainya dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan tidak terdapat tidak pidana maka tentu kita akan konsisten kepada sistem hukum kita, yaitu dihentikan penyelidikannya, dengan kemungkinan – karena masih dalam proses penyelidikan, maka dapat dibuka kembali jika terdapat bukti-bukti lain yang menguatkan,” ujar Tito.

Kajian Bahasa
Usai konferensi pers, Tito menjelaskan lebih jauh kepada wartawan. Dia mengatakan pelaporan kasus dugaan penistaan agama kepada Ahok ini tidak semutlak dengan kasus-kasus lain dengan bukti yang gamblang. Penyidik harus melakukan kajian secara mendalam dengan meminta pendapat dari berbagai ahli.

“Ini menyangkut, beda beda, kasus ini kan relatif. Relatif tidak semutlak yang ada di Jawa Tengah, di Jawa Tengah ada tersangka perobekan Alquran. Kapolda melapor, ini jelas pembuktiannya. Tanpa ahli kita tahu. Ada lagi di medsos yang menyatakan kitab suci adalah sampah, itu kan gampang buktikannya,” ujar Tito.

Kajian itu, kata Tito, adalah kajian bahasa. Kajian ini diperlukan untuk mengungkap apakah unsur penistaan agama terpenuhi atau tidak.

“Bahasanya: ‘jangan percaya kepada orang, bapak ibu punya pilihan batin sendiri, tidak memilih saya. Dibohongi pakai’. Ada kata pakai, itu penting sekali. Karena beda ‘dibohongin Al Maidah 51’ dengan ‘dibohongin pakai Al Maidah 51’,” ujar Tito.

“Karena kalau dibohongin Almaidah 51 kan yang bohong itu ayatnya, kalau pakai berarti orangnya. Nah ini yang sedang kita minta keterangan kepada saksi ahli bahasa. Sebagai penyidik kami hanya menerima dan nantinya menyimpulkan dari ahli-ahli ini,” sambungnya.

Terkait pernyataanya yang dianggap menistakan agama ini, Ahok telah meminta maaf. Dia mengaku tak bermaksud untuk melukai perasaan umat Islam. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *