Setelah SBY, Demokrat Juga Polisikan Pengacara Novanto Firman Wijaya

Metrobatam, Jakarta – Partai Demokrat kembali melaporkan pengacara tersangka Setya Novanto, Firman Wijaya. Firman dilaporkan atas pernyataannya di luar persidangan tentang keterlibatan SBY dalam kasus e-KTP.

Pantaun detikcom, Partai Demokrat yang diwakili oleh sekretaris Divisi Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout tiba di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, pukul 09.00 WIB, Selasa (13/02). Ardy datang bersama dengan Koordinator Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Nazarudin Lubis.

“Kami ke sini pada posisi untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan saudara Firman Wijaya terkait dengan pernyataan yang bersangkutan di media online di persidangan tanggal 25 Januari 2018,” kata Ardy kepada wartawan.

Ardy mengatakan meski sudah dilaporkan oleh SBY, Partai Demokrat kembali melaporkan Firman untuk memperkuat laporan SBY tersebut. Sebab, Firman diduga telah memberikan informasi bohong dan mencemarkan nama baik demokrat dan SBY sebagai pendiri Demokrat.

Bacaan Lainnya

“Tentunya ini satu kesatuan yang tidak terpisahkan tapi tentunya kasusnya sama tetapi subjek pelapornya berbeda. Justru kami perkuat laporan SBY dalam kapasitas anggota divisi dan teman-teman organisasi dan advokat. kami sepakat dengan teman-teman di Partai Demokrat bahwa ini bisa mencemarkan nama baik,” ujarnya.

“Saya menduga (pernyataan Firman) itu adalah bohong dan memberi keterangan di bawah sumpah ada pidananya. Pernyataan Mirwan kan coba dilihat tidak ada bicara tentang satu pemenang pemilu, tidak ada bicara tentang cikeas, tidak bicarakan nama SBY,” ucapnya.

Laporan Ardy diterima Bareskrim dengan LP/219/II/2018/Bareskrim, tanggal 13 Februari 2018. Firman diduga telah melanggar dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP Juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE Tahun 2008.

Sebelumnya, SBY melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, Selasa (6/2) lalu. Laporan SBY teregister dengan No: LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018.

“Firman Wijaya memberikan pernyataan yang kita pelajari seperti diarahkan, menuduh saya sebagai orang besar, sebagai penguasa, yang melakukan intervensi sebagai pengadaan e-KTP,” kata SBY di kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi sebelum bertolak ke Bareskrim. (mb/detik)

Pos terkait