Setya Novanto Disebut Terima Jatah 7 Persen Proyek e-KTP

Metrobatam, Jakarta – Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya menyebut Ketua DPR Setya Novanto mendapatkan jatah 7 persen dari proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Informasi itu ia ketahui dari anak buahnya, Jimmy Iskandar alias Bobi.

“Pernah dapat informasi dari Bobi bahwa proyek untuk SN grup 7 persen?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/4).

“Iya pernah. Tapi itu SN saja, bukan SN grup,” jawab Johanes.

“Siapa SN?” tanya JPU.

Bacaan Lainnya

“Ya mau enggak mau Setya Novanto.”

Saat dikonfirmasi pada Bobi, ia mengaku mendapatkan informasi tersebut dari Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvan Hendra Pambudi. Irvan belakangan diketahui sebagai keponakan Setya.

Bobi menuturkan, informasi itu diketahui saat ia tengah mengobrol dengan Irvan di ruang kerjanya. Menurut Bobi, Irvan menyampaikan bahwa ada jatah yang mesti dibagikan terkait proyek e-KTP.

“Dia bilang ada jatah 7 persen yang mesti dibagikan ke Senayan,” ucap Bobi.

Dalam dakwaan, Setya disebut menerima Rp574 miliar atau 11 persen dari total nilai kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun. Ketua Umum Partai Golkar ini juga disebut ikut mengarahkan dan memenangkan perusahaan dalam proyek pengadaan e-KTP.

Setya diduga melakukan tindakan itu bersama dengan Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraini, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Megaproyek e-KTP merupakan proyek bancakan yang melibatkan banyak pihak. Kemendagri menyiapkan anggaran sebesar Rp 6 triliun pada 2010 untuk proyek yang direncanakan rampung pada 2012 tersebut.

Setelah ditenderkan, anggaran e-KTP menjadi Rp 5,9 triliun dan melibatkan lima korporasi selaku pemenang tender. KPK mencatat kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,3 triliun. Seiring penyidikan, total Rp250 miliar dikembalikan kepada negara oleh 5 korporasi, 1 konsorsium, dan 14 orang yang terkait di pusaran kasus.

Proyek e-KTP ‘Siram’ Duit Anggota DPR
Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan menyatakan pernah mengantarkan bungkusan berisi uang pada seorang anggota DPR.

Namun Drajat mengaku tak tahu siapa anggota DPR yang dimaksud. Padahal ia mengantarkan langsung uang itu ke rumah anggota DPR tersebut yang berada di Kompleks DPR yang berada di seberang rel Kalibata.

“Saat itu saya bertemu perempuan. Namanya saya enggak tahu, saya dipesan untuk antarkan bungkusan,” ujar Drajat saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak tak begitu saja percaya dengan jawaban Drajat yang mengaku tak tahu siapa anggota DPR yang dimaksud.

“Orang yang mau Anda kasih itu siapa?” tanya JPU.

“Kami enggak dapat informasi nama,” jawab Drajat.

“Gimana kok Anda enggak tahu, kan ada alamatnya,” ucap JPU.

“Saya hanya dibekali alamat rumahnya itu,” jawab Drajat.

“Lha Anda mau cari siapa?,” tanya JPU lagi.

Drajat pun menjelaskan bahwa dirinya hanya ditugaskan untuk mengantarkan bungkusan tersebut. JPU lantas menyebut nama mantan Ketua DPR Ade Komarudin sebagai orang yang dimaksud Drajat.

Namun Drajat mengaku tak ingat. “Saya waktu itu enggak tahu persis,” tutur Drajat.

Sebelumnya salah satu terdakwa e-KTP Irman, mengungkapkan turut memberi uang Rp1 miliar bagi Akom, sapaan Ade Komarudin. Irman menyebut uang tersebut diserahkan melalui Drajat kepada Akom lewat orang kepercayaannya.

Namun saat bersaksi di persidangan, Akom mengklaim tak pernah menyuruh orang kepercayaan yang ada di rumahnya untuk menerima uang.

Di sisi lain, Drajat mengaku pernah menerima uang sebesar US$40 ribu dari terdakwa e-KTP Sugiharto. Uang itu diberikan bertepatan dengan perayaan hari lebaran untuk dibagi-bagikan pada sejumlah anggota panitia lelang.

“Saat itu momennya lebaran, ya mungkin untuk panitia lelang juga. Saat itu kami simpan dan sudah kami kembalikan ke KPK,” ucapnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait