Sidang Gugatan 10 Parpol, KPU: Jangan Salahkan Kami Atas Ketidakmampuan Penuhi Ketentuan

Metrobatam, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang lanjutan pemeriksaan aduan 10 partai politik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam perkara ini, 10 parpol sebagai pelapor dan KPU sebagai terlapor. Adapun agenda sidang lanjutan kali ini yakni mendengarkan jawaban dari pihak terlapor (KPU).

Usai sidang, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menegaskan segala ketentuan mengenai pendaftaran parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2019 sudah diatur dalam undang-undang. Penyelenggara pemilu, kata dia, hanya bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada prinsipnya aturan mengenai proses, mekanisme dan pendaftaran parpol menjadi peserta pemilu sudah diatur baik dalam undang-undang maupun Peraturan KPU (PKPU),” kata Hasyim di Bawaslu, Jakarta, Senin (6/11).

Menurut dia, bila semua pihak sudah bersepakat dengan ketentuan hukum yang ada, maka seyogianya parpol yang mendaftar pemilu dan tidak lengkap dokumennya harus mengakui itu.

Bacaan Lainnya

“Tapi karena ketidakmampuan (parpol) dalam laporan justru disampaikan bahwa KPU yang melanggar administrasi. Maka kemudian KPU menjawab bahwa sesungguhnya kalau ada ketidakmampuan memenuhi ketentuan mestinya bukan peraturan perundang-undangan atau KPU nya yang disalahkan. Tapi perlu juga bersama-sama introspeksi diri problemnya di mana,” tutur Hasyim.

Dia menuturkan, KPU memiliki bukti dan data yang dituduhkan 10 parpol terhadap lembaganya. Karena itu KPU siap membuktikannya di sidang yang dipimpin oleh Bawaslu ini.

“Kita sama-sama ingin membuktikan sesungguhnya apa yang terjadi pada masa pendaftaran parpol dan di jawaban kami sudah sampaikan, kalau demikian halnya kan persoalan bukan di KPU, tapi di pelapor,” pungkas dia.

Dalam sidang ini, Ketua Bawaslu, Abhan bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang didampingi Komisioner Bawaslu lainnya sebagai anggota majelis, yakni Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin, Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.

Sementara pihak terlapor, dalam hal ini KPU, diwakili oleh Hasyim Asy’ari, Evi Novida Ginting Manik, dan Ilham Syahputra. (mb/okezone)

Pos terkait