Sidang KM Karisma Terasa Janggal, Aktifis Mahasiswa Demo Kejati

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Puluhan masa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis (GERAVIS) dan Gerakan Pemuda Daerah (GAPURA) dan Forum Demokrasi Mahasiswa (FDM) melakukan aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam orasinya mereka menyampaikan beberapa kejanggalan yang terjadi pada penangkapan kapal KM. Karisma Indah dan KM. Kapal Bahari 1 yang terkait masalah penyeludupan, beras, gula, rokok, mikol dan barang bekas yang merupakan perbuatan melawan Hukum.

“Kita lihat penangkapan kapal KM.Karisma Indah dan KM.Kawal Bahari 1 yang heboh. Dilihat dari kasus ini, ada beberapa masalah dalam hal ini yaitu pelayaran, penyelundupan, Perdagangan. Namun yang naik cuma kasus pelayaran sehingga dakwaan yang muncul adalah melanggar UU No 17 tahun 2012 tentang pelayaran pasal 285 dengan anacam satu tahun penjara atau denda 200 juta,” papar Belly Massuara salah satu koodinator demo tersebut, Selasa (2/8)

Belly menjelaskan, kasus ini mencuat permukaan karena adanya dugaan pelepasan kapal KM. Karisma Indah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dengan alasan permohonan pinjam pakai kapal dengan alasan kapal akan diperbaiki. (docking,red).

Bacaan Lainnya

“Kejati seharusnya membuat gelar perkara, karena melihat kasus ini ada kasus pelayaran yang disidik TNI AL dan ada kasus yang disidik Bea dan Cukai. Kami juga menduga adanya permainan dalam pelepasan kapal KM. Karisma Indah oleh pihak Kejati Kepri karena kedua kapal sama-sama mengajukan peminjaman kapal untuk perbaikan ,” tegasnya.
“Dengan adanya penyerangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan adanya pelarangan terhadap media meliput pesidangan oleh oknum preman, merupakan perbuatan yang tidak terpuji.

Bely juga meminta kasus penyelundupan beras, gula, rokok, mikol dan barang bekas yang jelas-jelas perbuatan melawan hukum harus segera diusut sejelas-jelasnya.

“Kami meminta kepada tim ahli mengecek dokumen kapal secara faktual karena ada indikasi pemalsuan dokumen surat kapal terkait tonase (GT) kapal. Apabila ada pemalsuan dokumen dengan mengurangi tonase (GT) maka telah terjadi kecurangan pajak dan itu mengakibatkjan kerugian negara,” tuturnya

Dalam kesempatan ini masa juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus pemukulan kepada jurnalis saat meliput sidang penyelundupan tersebut. “Jangan sampai kasus ini ditimbun secara berlarut-larut dan jangan sampai kasus ini terjadi kembali di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” pintanya.

Masa kecewa berjanji akan menggelar aksi demo besok dengan jumlah masa yang lebih banyak lagi.
Aksi ini sendiri mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian yang diturunkan oleh Polres Tanjungpinang.(Budi Arifin).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *