Simpan Gambar Mirip Ajaran ISIS, 8 WNI Dideportasi dari Singapura

Metrobatam, Jakarta – Pihak imigrasi Singapura memberikan status not to land kepada 8 WNI karena salah satu dari mereka menyimpan gambar yang mengesankan ajaran ISIS dalam ponselnya. Saat ini mereka berada di Batam dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh Densus 88 Antiteror.

Informasi tersebut pun sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Martinus Sitompul. “Benar dihentikan di Singapura, setelah dilakukan pemeriksaan diserahkan ke pihak pemerintah Indonesia,” ungkap Martinus di kantornya, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/1).

Pemulangan 8 WNI tersebut terjadi pada Selasa (10/1), sekitar pukul 01.30 WIB, sebanyak 8 warga Indonesia tiba di wilayah Singapura yang masuk melalui Woodland dari Bangunan Sultan Iskandar (BSI), Johor Bahru.

Namun setibanya di Singapura, pihak imigrasi setempat memberi status not to land dan segera mengembalikan ke pihak pemerintah Indonesia. Pemberian status tersebut karena ditemukan tiga gambar yang mengesankan ajaran dari ISIS.

Bacaan Lainnya

Berikut nama-nama ke delapan WNI yang dideportasi:

1. Farhan Hidayat
2. Anif Sadiki Alman
3. Amril Kis
4. Syukri Alhamda
5. Ilvan Oktarozi
6. Muhammad Hijrah
7. Rindce Elfi Hendra (Passpor Saudi Arabia)
8. Hendi Ardiansyah Putra

Namun setelah pemeriksaan di Singapura, 8 WNI tersebut mengamalkan ajaran ahli Sunni Wal Al Jammah serta tidak mendukung perjuangan ISIS yang diketuai oleh Abu Bakar Al Baghdadi.

Mereka dibebaskan dengan syarat harus kembali ke Indonesia. “Melalui kemenlu kemudian kerjasama dengan Polri, mereka dibawa ke Batam, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh Densus 88 antiteror,” pungkas Martinus.(mb/detik)

Pos terkait