Skandal BLBI, Hukuman Eks Ketua BPPN Diperberat Jadi 15 Tahun Bui

Metrobatam, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Putusan itu lebih tinggi dibanding vonis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, yaitu 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. KPK pun mengapresiasi putusan PT DKI tersebut.

“Putusan PT DKI dalam kasus BLBI ini tentu kami sambut baik, karena sudah sesuai dengan Tuntutan KPK 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Memang masih ada perbedaan pidana kurungan pengganti yang jadi 3 bulan,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (4/1).

Menurutnya, putusan PT DKI ini menunjukkan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Syafruddin telah memiliki bukti yang kuat. Dia menyatakan KPK siap jika Syafruddin nantinya mengajukan kasasi.

Bacaan Lainnya

“Ini menunjukkan bahwa sejak awal dalam kasus BLBI ini, ketika KPK mulai melakukan penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan, semuanya dilakukan dengan hati-hati dan bukti yang meyakinkan,” ucapanya.

“Jika pihak terdakwa mengajukan Kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Nanti kita lihat apa sikap pihak terdakwa terhadap putusan PT DKI ini,” sambung Febri.

Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyebut Syafruddin melakukan perbuatan haram itu bersama-sama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL itu.

Syafruddin disebut menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.

BDNI disebut hakim ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh Tim Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi oleh Group Head Bank Restrukturisasi. BDNI pun dikategorikan sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum atau transaksi yang tidak wajar yang menguntungkan Sjamsul Nursalim.

Atas perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun. (mb/detik)

Pos terkait