SMP Negeri 2 Tanjungpinang Diduga Menjual Buku LKS, Ini Jawaban Kepsek

Metrobatam.com,Tanjungpinang – Terkait dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa.

Ternyata di Kota Tanjungpinang masih ada salah satu sekolah yang diduga menjual buku LKS kepada siswanya salah satunya adalah SMP Negeri 2 Tanjungpinang.

Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Tanjungpinang, Hariyana Safitri, mengaku tidak menjual buku LKS, namun bertindak sebagai fasilitator bagi penerbit buku yang menumpang menjualkan buku LKS tersebut.

“Kita tak ada menjual buku LKS, cuma ada beberapa penerbit yang menitipkan buku-buku tersebut ke koperasi sekolah di perpustakaan sekolah,” bantah Hariyana Safitri di ruang kerjanya, Rabu, (31/8) siang.

Bacaan Lainnya

Menurutnya Pemerintah Kota hanya melalui Dinas Pendidikan Hanya bisa menyediakan 1 (Satu) buku saja penunjang saja sehingga diperlukan peraturan tambahan.

“Kita sudah adakan pertemuan dengan seluruh orang tua murid, kita melihat kemampuan orangtua murid juga, jujur saja, hampir separuh murid di sekolah kami yang orang tuanya tidak mampu,” Ucapnya.

Dia juga berharap jika pemerintah menyarankan buku penunjang seperti terbitan erlangga yang harganya mencapai Rp 50.000 persatu buku, pemerintah haruslah mampu memberikan buku penunjang soal yang sesuai dengan literatur yang dibutuhkan siswa.

Ironisnya salah satu wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya membantah bahwa pihak sekolah telah mengadakan pertemuan terkait penjualan LKS ini.

Menanggapi hal ini Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kepri, Amir Husin melarang keras jika perpustakaan sebagai fasilitator penjualan buku LKS kepada murid.

“Perpustakaan tidak berhak menjual LKS, sebab LKS hanya antara guru dan murid,” Ucap Amir Husin Kepada Metrobatam.com. (Budi Arifin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *