Soal Aliran Dana e-KTP ke Parpol, KPK: Kita Lihat di Persidangan

Metrobatam, Jakarta – KPK membenarkan adanya saksi yang mengungkap aliran dana ke sejumlah partai politik terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun KPK masih menunggu pembuktian di persidangan mengenai realisasi alokasi uang.

“Di dakwaan ada informasi awal yang disampaikan salah seorang saksi mengatakan para terdakwa mengalokasikan dana dan akan diberikan kepada sejumlah pihak. Sejumlah pihak itu tertulis di sana partai politik. Nanti kita lihat di persidangan bagaimana secara lebih lengkap dan rinci pernyataan saksi tersebut, dan kedua kita simak juga di persidangan apakah (aliran dana) itu masih rencana atau sudah direalisasikan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).

Febri juga belum menyebut soal tindakan hukum terhadap parpol secara kelembagaan terkait dugaan korupsi e-KTP. “Kita lihat dulu di persidangan fakta lebih lengkapnya seperti apa,” sebutnya.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan menyebut Andi Narogong sebagai pengusaha rekanan Kemdagripernah menyampaikan maksudnya untuk memberikan uang kepada parpol). Alokasi jatah duit untuk parpol ini menurut KPK dalam surat dakwaan untuk memperlancar proses terkait pengadaan e-KTP.

Bacaan Lainnya

Ada 3 parpol yang disebut secara dalam dakwaan untuk eks pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto, yaitu Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PDI Perjuangan.

“Bahwa pada akhir Februari 2011, terdakwa II (Sugiharto) ditemui oleh Andi Narogong di ruang kerja terdakwa II. Dalam pertemuan tersebut, Andi Narogong menginformasikan kepada terdakwa II bahwa untuk kepentingan penganggaran, Andi Narogong akan memberikan uang sejumlah Rp 520 miliar kepada beberapa pihak,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3) kemarin.

Berikut ini rincian rencana pemberian tersebut:

1. Partai Golkar sejumlah Rp 150 miliar
2. Partai Demokrat sejumlah Rp 150 miliar
3. PDI Perjuangan sejumlah Rp 80 miliar
4. Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar
5. Anas Urbaningrum sejumlah Rp 20 miliar
6. Chaeruman Harahap sejumlah Rp 20 miliar
7. Partai-partai lainnya sejumlah Rp 80 miliar.

Investor Tak Acuh
Kasus korupsi proyek elektronik Kartu Tanda Penduduk alias e-KTP melibatkan banyak nama besar di Indonesia. Mulai dari petinggi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menteri hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meski demikian, hal itu tidak menjadi sentimen negatif bagi kalangan investor di pasar keuangan.

“Memang ini satu sisi buat kita jelek karena carut marut sistem kita. Tapi sejauh ini belum menjadi sentimen negatif. Mungkin apa sudah maklum,” kata Analis dari Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih kepada detikFinance, Jumat (10/3).

Lana menjelaskan, daftar nama tersebut masih dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimungkinkan reaksi negatif akan muncul bila salah satu nama petinggi lembaga negara atau menteri menjadi tersangka.

“Kalau itu misalnya salah satu pimpinan lembaga tinggi kita lalu gara-gara kasus itu kemudian menjadi tersangka, mungkin baru di situ baru ada pengaruh,” jelasnya.

Pada dasarnya penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memang menjadi fokus investor. Selain korupsi, hal yang juga menjadi fokus adalah ketika target pajak tidak tercapai, pemangkasan belanja, proyek tidak berjalan hingga penambahan utang.

“Kalau misalnya proyek akhirnya tidak berjalan, maka ya saham pada sektor-sektor yang terkait akan terpengaruh,” tegas Lana. (mb/detik)

Pos terkait