Soal Gratifikasi Pernikahan Anak, KPK Minta Klarifikasi Sekda Kepri Arif Fadillah

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta klarifikasi lanjutan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Riau (Kepri) TS Arif Fadillah terkait dugaan gratifikasi pada pesta pernikahan anaknya.

Pernikahan putra Arif berlangsung di dua tempat, 16-17 Februari 2018 di Bukittinggi, Sumatera Barat dan 26 Februari di Tanjung Pinang, Kepri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa tim Direktorat Gratifikasi KPK ingin memastikan kepatuhan pelaporan gratifikasi yang dilakukan Arif terkait dengan pesta pernikahan sang anak.

“Tim perlu memastikan apakah kewajiban pelaporan gratifikasi sesuai UU Tipikor dan UU KPK telah dilaksanakan dengan benar atau tidak. Termasuk sumber pembiayaan resepsi yg diduga berasal dari pihak lain,” kata Febri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (21/5).

Bacaan Lainnya

Febri mengatakan pihaknya juga berkoordinasi pada Inspektorat Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kepatuhan Arif terhadap aturan disiplin PNS. Menurut dia, terdapat sanksi pidana dan administrasi disiplin terhadap PNS yang tak melaporkan gratifikasi.

“Kami ingatkan pada seluruh penyelenggara negara atau pegawai negeri, ketidakpatuhan terhadap pelaporam gratifikasi memiliki resiko sanksi pidana dan administrasi disiplin PNS,” tuturnya.

Dalam Undang-Undang Tipikor, pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dalam waktu paling lama 30 hari kerja ke KPK.

Lembaga antirasuah itu pun telah membentuk UPG di Provinsi Kepri untuk mempermudah pihak-pihak yang ingin melaporkan gratifikasi.

“Seharusnya para PN lebih dimudahkan dalam melakukan pelaporan tersebut, baik penerimaan gratifikasi secara umum yang berhub dengan jabatan, ataupun gratifikasi dalam pernikahan,” kata Febri. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait