Soal Kenaikan Dana Parpol, Djarot: Saya Tak Tahu Anggaran Kenaikan Dana Parpol

Metrobatam, Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku tidak tahu tentang kenaikan dana partai politik pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APDB-P) DKI Jakarta 2017.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyebut kenaikan dana parpol dari Rp1.818.003.960 menjadi Rp17.736.624.000 yang menjadi polemik di masyarakat, terjadi di era Djarot.

“Saya enggak tahu itu, aku kalau masalah APBD tanya saja ke sana deh, aku enggak mau komentar,” kata Djarot saat menghadiri acara ‘Sekolah Kader PDIP’ di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/12).

Anies mengatakan, kenaikan dana bantuan partai politik berdasarkan peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2017.

Bacaan Lainnya

Perda tersebut ditetapkan dan ditandatangani Djarot pada 13 Oktober 2017, hari terakhir Djarot menjabat Gubernur.

Diakui Djarot, dia memang pernah menandatangani aturan tentang keuangan. Tapi dia tidak terlalu mengingat soal aturan yang ditandatanganinya itu. “Apa saya pernah menandatangani itu ya?, Yang saya tandatangani itu Pergub tentang hak keuangan anggota DPRD Jakarta,” ujarnya.

Dia hanya mengatakan anggaran keuangan bagi anggota DPRD DKI Jakarta dalam Perda Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD DKI yang pernah disetujuinya itu sudah melalui seleksi yang ketat.

Dia mengklaim tidak pernah menyetujui jika ada rencana anggaran bagi anggota DPRD yang menurutnya bersifat berlebihan.

“Seperti DPRD mengajukan biaya perjalanan dinas ke luar negeri yang fantastis, saya tolak. Tidak boleh. Semua harus sesuai dengan peraturan,” tambahnya.

Mantan Bupati Blitar itu, tidak mengetahui pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kenaikan bantuan dana parpol yang nilainya sampai 10 kali lipat.

Wajar Naik

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik menilai besaran dana bantuan untuk Parpol sebesar Rp 17,7 miliar yang tercantum di APBD 2018 merupakan hal wajar.

Lagipula, kata dia, dana tersebut tak lebih besar daripada dana hibah yang diajukan untuk berbagai lembaga dan organisasi masyarakat yang juga tercantum dalam APBD 2018. “Dana Parpol enggak lebih gede dari dana hibah,” kata Taufik di kawasan Balai Kota, Jakarta.

Taufik juga menyebut, banyaknya tugas penting yang dilakukan oleh Parpol tentunya membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Di samping itu, Taufik juga menyinggung kedudukan Jakarta sebagai daerah khusus yang tidak memiliki daerah tingkat dua, sehingga kenaikan dana parpol dari Rp400 menjadi Rp 4.000 bukan sesuatu yang mesti dibesar-besarkan dan menurutnya tak ada aturan manapun yang dilanggar.

“Enggak ada (pelanggaran aturan), misalnya di Nasional bisa naik sampai Rp1.000 sekian, tapi di DKI khusus ada klausul berdasar kemampuan daerah. Kita juga kekhususannya kan tidak ada Kabupaten atau Kota, wajar ini,” katanya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait