Soal Pemberhentian 16 Pejabat, ‘Ada Pelanggaran dalam Perombakan yang Dilakukan Anies’

Metrobatam, Jakarta – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan ada pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam melakukan perombakan 16 jabatan di lingkungan Pemprov DKI.

Sebelumnya KASN telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat yang dicopot, bertemu dengan Gubernur DKI, memanggil Sekretaris Daerah DKI, serta meminta hasil penilaian dari Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI untuk mendapatkan berbagai informasi perihal perombakan jabatan tersebut.

“KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku pemberhentian dan pemindahan para pejabat,” kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/7).

KASN menyampaikan penilaian kinerja seorang pejabat bisa dilakukan setelah satu tahun menjabat dalam suatu jabatan.

Bacaan Lainnya

Kemudian diberikan waktu selama enam bulan bagi pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja.

Selain itu KASN juga menyebut dalam melakukan evaluasi kinerja perlu dibuat secara lengkap dan tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian.

Dengan pelanggaran yang dilakukan tersebut, KASN pun merekomendasikan Anies untuk segera mengembalikan jabatan kepada para pejabat yang telah dicopot dari jabatannya.

“Gubernur DKI Jakarta agar segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui Surat Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula,” tutur Sofian.

Sementara untuk para pejabat yang dicopot, Sofian menyebut bisa menambah bukti-bukti baru guna memperkuat terjadinya pelanggaran tersebut dalam kurun waktu tidak lebih dari 30 hari kerja.

“Bukti-bukti baru itu dapat disampaikan kepada KASN,” ujarnya.

Lebih dari itu, rekomendasi yang dikeluarkan KASN tersebut wajib dilakukann oleh Anies.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jika tidak dilakukan, maka Anies melanggar prinsip merit dan ketentuan perundangan lainnya.

Pada pasal 33 ayat 1 dijelaskan hasil pengawasan KASN yang tidak ditindaklanjuti, KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanski terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang.

Sofian menyampaikan rekomendasi seperti itu telah banyak diberikan oleh KASN atas pelanggaran peraturan perundangan yang dilakukan oleh kepala daerah.

Sebelumnya, Anies diketahui merombak 16 jabatan di Pemprov DKI, termasuk jabatan lima wali kota dan satu bupati.

Sejumlah pejabat mengaku pemberitahuan perombakan jabatan tersebut disampaikan Anies melalui telepon. Bahkan ada yang mengaku tak mendapat pemberitahuan.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyebut pergantian pejabat tinggi di Pemprov yang dilakukan Anies sudah sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Saefullah, pergantian jabatan dilakukan setelah Pemprov DKI melakukan penilaian kinerja melalui evaluasi.

“Ada evaluasinya. Ada pokoknya, (penilaian) kinerja, kesalahan (para kadis) juga, ada kinerja rendah,” kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Kamis (19/7). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait