Soal Reklamasi, Kata Kapolda : Pemko Abu-abu, Polisi Jadi Disalahkan

Foto : Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian di dampingi Kapolresta Barelang meninjau lokasi cut and fill tanah untuk reklamasi di Simpang Jam beberapa waktu lalu

Metrobatam.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam diminta tegas dan berani bersikap soal reklamasi pantai. Kalau dilarang tegaskan dilarang, jangan abu-abu sehingga polisi tidak disalahkan.

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian menegaskan hal itu di sela-sela buka puasa bersama dengan wartawan di Saung Sunda Sawargi, Batam Kota, kemarin.

“Pemerintah harus jelas membuat regulasi jangan sampai abu-abu. Kalau dilarang. tegaskan dilarang. Saya tak mau polisi di salahkan masyarakat,” tegasnya.

Kata Kapolda, polisi akan melakukan tindakan apabila semua aturan sudah ditetapkan pemerintah sehingga tidak terjadi kesimpang siuran. Karena, kata Kapolda, polisi akan melakukan tindakan sesuai diinstruksikan pusat dalam hal ini Kapolri, karena itu adalah tugas negara.

Bacaan Lainnya

Pemberitaan reklamasi selama ini lanjut Kapolda seolah-olah kepolisian tidak melakukan tindakan. Padahal beberapa waktu lalu polisi sudah pernah melakukan larangan bahkan menyetop kegiatan aktivitas dum truk. Namun setelah ditelusuri ternyata aktivitas reklamasi itu untuk pembangunan pipa gas.

“Anggota sudah turun dan ternyata reklamasi untuk pipa gas,”katanya.

Reklamasi di Batam sudah jadi isu utama di Kepri sejak sebulan terakhir. Hal ini di mulai dari hancurnya lingkungan di Bengkong Laut, Tanjung Buntung, Kampung Belian, Batam Centre, Batuampar dan Tiban. Selain itu, Komisi II DPRD Batam menyoroti minimnya pendapatan asli daerah (PAD) dari puluhan kegiatan reklamasi di Batam. Ketua Komisi II, Yudi Kurnain bahkan menyebut uang reklamasi di Batam malah disetor ke oknum-oknum pejabat dan preman.

Ada 14 Perusahan Reklamasi yang diduga melanggar Pelpres No 122 tahun 2012. Perusahaan itu yakni PT Batam Puri Permai, PT Mahkota Mata Bumi, PT Bengkong Sunrise, PT Megah Bangun Sejahtera, PT Batam Central Marina, PT Power Land, PT Sunrise (Tiban). PT Berantai Bay, PT Central Indo, PT Rempang Sanrise, dan PT Bintang 99. PT Anis Familly dan PT Tasik Kemilau.

Menyikapi masalah, itu Walikota Batam, HM Rudi memerintahkan penghentian sementara semua kegiatan reklamasi sampai semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur perundang-undangan.

Bahkan Pemko telah membentuk Tim 9 yang diketuai Agussahiman, Sekda Kota Batam. Agussahiman menyatakan berdasarkan kajian dari Tim 9 ada 14 perusahaan yang sedang melakukan kegiatan reklamasi. Meski dihentikan, namun sayangnya, reklamasi sampai saat ini masih berlangsung di kawasan Batam Centre.

Sementara itu Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Dendi Purnomo menambahkan, hasil evaluasi yang dilakukan bahwa reklamasi itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan. Diantaranya hilangnya sejumlah mangrov dan lainnya. Karenanya, ia mengaku langkah penghentian sementara adalah kebijakan tepat untuk menertibkan aturan main di lapangan.

Bahkan katanya walikota juga meminta untuk setiap kinerja perusahaan yang dapat alokasi lahan reklamasi kembali didalami oleh pengawas dan penyidik. Apakah ada unsur pidana atau pelanggaran di dalamnya.(mb/haluan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *