Soal Sekolah 8 Jam, Jokowi: Akan Dikaji Lebih Dalam

Metrobatam, Jakarta – Presiden Jokowi akan mengatur ulang model pendidikan 8 jam sekolah atau lima hari sekolah yang diajukan Kemdikbud. Sistem yang semula diatur lewat Peraturan Mendikbud itu nantinya akan diatur lewat Peraturan Presiden.

“Kita mendengar aspirasi masyarakat. Model pendidikan di negara kita akan dikaji lebih dalam demi masa depan anak-anak kita,” tulis Jokowi dalam akun twitter resminya, Selasa (20/6).

Jokowi sebelumnya memanggil Mendikbud Muhadjir Effendy dan Ketum MUI KH Ma’ruf Amin untuk membahas soal kebijakan ini. Dari pertemuan itu diputuskan bahwa pelaksanaan Permendikbud terkait sekolah 8 jam ditunda hingga terbit Perpres.

Ma’ruf menyampaikan bahwa Presiden Jokowi akan mengatur ulang kebijakan ini. Sehingga semua pihak bisa menerima.

Bacaan Lainnya

Sistem pendidikan ini pun akan diberi nama Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Sebetulnya sejak awal pun Mendikbud telah menamai sistem 8 jam sekolah dengan PPK.

“Presiden sangat merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan sangat memahami apa yang kemudian menjadi keinginan masyarakat dan ormas-ormas Islam. Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang aturan itu dan juga akan meningkatkan regulasinya dari yang semula permen, peraturan menteri, yang akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden (atau) perpres,” ujar Ma’ruf di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Setelah itu Muhadjir menyatakan bahwa sebetulnya kebijakan ini pernah disetujui oleh Presiden Jokowi. Program ini sempat dibahas dalam sebuah rapat kabinet terbatas.

“Ini dirapatkan pada tanggal 3 Februari pukul 14.56 WIB. Jadi ini untuk klarifikasi. Jangan sampai saya dianggap jalan sendiri. Jadi saya ikuti apa yang diputuskan oleh ratas,” kata Muhadjir seraya menunjukkan dokumen hasil rapat yang ditandatangani Seskab Pramono Anung pada 21 Februari 2017.

Muhammadiyah Dukung Full Day School

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung penuh pelaksanaan full day school oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Presiden Joko Widodo diminta untuk memperkuat kebijakan ini karena ]merupakan bentuk penguatan pendidikan karakter siswa.

Kebijakan full day school diputuskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang sekolah 8 jam dan lima hari sekolah. Jika kebijakan ini diberlakukan, siswa hanya akan belajar dari hari Senin hingga Jumat

“Muhammadiyah ikut mendukung sepenuhnya penguatan pendidikan karakter,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.

Haedar mengatakan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah mengkaji kebijakan ini melalui Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah. Hasilnya disimpulkan bahwa Mendikbud dinilai berada di jalur yang tepat dan melaksanakan kebijakan Presiden tentang penguatan pendidikan karakter.

Penerapan pendidikan karakter menurutnya membutuhkan langkah berani. “Harus ada lompatan dan kuantum, sehingga langkah ini tepat untuk menegakan penguatan pendidikan karakter. Penguatan Pendidikan karakter tidak hanya jargon semata, tidak utopis,” katanya.

Ia menegaskan program ini juga tidak akan berdampak pada keberadaan madrasah diniyah atau program pendidikan agama di luar sekolah. Muhammadiyah menurutnya juga punya cukup banyak Madrasah Diniyah namun tidak khawatir pada kebijakan Muhadjir itu.

“Jika khawatir soal Diniyah, sebenarnya Muhammadiyah cukup banyak diniyahnya, harusnya Muhammadiyah yang lebih banyak khawatir karena akan berdampak. Kekhawatiran itu tidak akan terjadi,” ujarnya.

Karena itu Haedar berharap Presiden Joko Widodo untuk memperkuat dan mendorong kebijakan tersebut demi tegaknya penguatan pendidikan karakter dan kualitas manusia Indonesia.

Kepastian diberlakukannya kebijakan ini masih menunggu peraturan presiden. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin usai bertemu dengan Jokowi kemarin bersama Muhadjir di Istana Merdeka kemarin.

Ma’ruf mengatakan, sebelum perpres keluar, kebijakan delapan jam belajar dan lima hari sekolah itu belum akan diberlakukan.

Perpres akan dibuat berdasarkan kesepakatan sejumlah kementerian seperti Kemdikbud, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama bersama MUI, Pengurus Besar Nadhlatul Ulama, dan PP Muhammadiyah.

Langkah itu merupakan cara Jokowi mendengar masukan sejumlah pihak. Sebab, sebelumnya, PBNU khawatir pemberlakuan full day school bakal mematikan sekolah-sekolah nonformal seperti madrasah diniyah dan pondok pesantren.

Perpres akan menguatkan bahkan melindungi Madrasah Diniyah dan pondok pesantren. Namun Ma’ruf mengaku belum dapat menjelaskan penguatan yang dimaksud. “Nanti dirumuskan penguatan seperti apa dan aturan tambahan dalam rangka penguatan itu,” ujarnya.

Menteri Muhadjir sebenarnya telah menyatakan bahwa full day school tak akan mematikan Madrasah Diniyah dan pondok pesantren. Sekolah bahkan disebut dapat bekerja sama dengan madrasah, ponpes, gereja, untuk merealisasikan peningkatan pendidikan karakter siswa.(mb/detik/cnn indonesia)

Pos terkait