Soal Snack Bikini, BBPOM: Kreatif Boleh Tapi Sesuai Norma dan Aturan

Metrobatam, Bandung – Produk unik dan keratif mudah menjadi populer di Indonesia. Termasuk snack Bikini (bihun kekinian) ‘remas aku’ yang belakangan menarik perhatian masyarakat. Produk makanan ringan ini dikemas seolah menggambarkan tubuh wanita sedang memakai bikini. Di bagian perutnya ada dua tangan yang memeluk serta bertuliskan ‘remas aku’.

TW (19) adalah produsen tunggal snack Bikini. Produk ini dibuat di rumahnya di Depok, Jawa Barat. Sayangnya, bisnis camilan ini belum memiliki izin edar dan menyalahi banyak aturan lainnya.

Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim sangat menyayangkan. Bisnis yang baik tidak didasari dengan pemahaman aturan dan norma di Indonesia. Berkaca dari kasus ‘Snack Bikini’, Abdul berharap masyarakat yang hendak berdagang agar mengurus izin sesuai aturan yang berlaku.

“Ini padahal produknya bukan produk berisiko tinggi. Cukup izin PIRT saja bisa. Karena industri rumah tangga,” ujar Abdul di Kantor BBPOM Bandung, Jalan Pasteur, Sabtu (6/8).

Bacaan Lainnya

Kepala BBPOM Abdul Rahim menunjukkan barang bukti snack Bikini di kantornya, Sabtu 6 Agustus 2016 Selain itu, Ia juga mengimbau kepada kaum muda yang ingin berbisnis dalam industri kreatif agar memperhatikan norma-norma yang ada di Indonesia.

“Kreatif boleh, tapi harus sesuai norma-norma. Kalau kemasannya seperti ini tidak akan kami loloskan izinnnya,” pungkasnya. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *