Soal Utang Pemerintah, Sri Mulyani: Sesuai Undang-undang

Metrobatam, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sering disebut sebagai biang kerok dari utang pemerintah. Bahkan dia sempat dijuluki “Menteri Pencetak Utang” oleh Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto.

Tak bosan-bosan, mantan pejabat Bank Dunia itu menjelaskan tentang utang pemerintah. Dia menegaskan bahwa utang diterbitkan pemerintah untuk menutupi defisit APBN.

“Untuk penerbitan SUN, SBN kami memberikan berdasarkan UU APBN. Jadi kalau APBN 2019 defisitnya 1,84% yaitu dalam nominal Rp 206 triliun. Itu berarti kita akan terbitkan SBN sebesar itu dan untuk roll over utang jatuh tempo kebetulan profil utang sebelumnya jatuh temponya cukup besar,” ujarnya dalam acara Economic Outlook 2018 yang diselenggarakan CNBC Indonesia di Hotel Westin, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Lagi pula menurutnya penerbitan surat utang juga bisa mencerminkan kondisi suatu negara. Jika surat utangnya begitu diminati itu artinya perekonomian negaranya dipercaya oleh investor. Semakin dicari yield obligasi pemerintah akan semakin rendah.

Bacaan Lainnya

“Kalau APBN baik, menkeunya kredibel, maka kita akan punya bargain. Karena SBN kita dicari untuk investasi di retail saja. Bahkan umur di bawah 20 tahun, anak-anak 17 tahun sudah beli SBN itu bagsu sekali. Jadi bukan jadi momok, SBN itu dibutuhkan,” tambahnya.

Total utang pemerintah hingga Januari 2019 mencapai Rp 4.498,56 triliun. Angka itu setara dengan rasio utang terhadap PDB mencapai 30,1%.

Rasio tersebut dianggap masih aman karena, bila mengacu UU 17/2013 tentang Keuangan Negara memperbolehkan rasio utang hingga menyentuh 60% dari PDB.

Sri Mulyani juga menegaskan, utang juga diperbolehkan menurun undang-undang untuk menutupi defisit APBN. Asalkan utang itu tidak melebihi batas.

“Jadi penerbitan kita sesuaikan yang dibutuhkan undang-undang Saya tidak terbitkan karena hobi itu tidak, itu undang-undang,” tegasnya. (mb/detik)

Pos terkait