Sri Mulyani Ajukan RUU Ubah Uang Rp1.000 Jadi Rp1 Tahun Ini

Metrobatam, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan segera mengajukan usulan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi atau penyederhanaan nilai rupiah kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Saat ini, RUU Redenominasi tengah dipersiapkan oleh pemerintah bersama dengan Bank Indonesia (BI). “Akan disampaikan dan dimasukkan ke Baleg. Kalau prosesnya dilakukan secara baik, ya kami nanti ikut menjaga,” ucap Sri Mulyani di Gedung DPR, Selasa (18/7).

Kendati akan mengajukan RUU Redenominasi, Sri Mulyani mengaku pemerintah masih perlu melihat perkembangan ekonomi Tanah Air dalam beberapa tahun ke depan guna melaksanakan rencana tersebut. Pasalnya, pelaksanaan redenominasi harus dilaksanakan saat perekonomian berada pada tingkat yang stabil.

“Kami lihat, fondasi ekonomi harus terjaga dengan baik dari sisi stabilitas. Apakah neraca pembayaran, kebijakan fiskal, dan moneter. Semua harus memiliki kualitas terjaga sehingga menimbulkan confident,” kata Sri Mulyani.

Bacaan Lainnya

Sri Mulyani mengaku cukup percaya diri akan perekonomian di tahun ini. Pasalnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah dianggap kembali memiliki kredibilitas. Selain itu, Indonesia juga telah mendapat peringkat layak investasi dari tiga lembaga pemeringkat.

Tak hanya itu, dari sisi neraca pembayaran, Indonesia juga tengah menunjukkan performa yang baik. “Kalau kebijakan tetap konsisten, kondisi ekonomi tetap terjaga. Pasti akan bisa menuju ke hal yang positif,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Misbakhun memberi dukungan bagi pemerintah dan BI untuk mengusulkan RUU Redenominasi untuk diajukan kepada Baleg ke Prolegnas 2017.

Adapun bila telah masuk ke Baleg dan diputuskan menjadi Prolegnas, Misbakhun mengatakan, pembahasan hingga menjadi UU tak akan memakan waktu yang lama. Pasalnya, RUU Redenominasi tersebut hanya berisi sekitar 18 pasal.

Sementara itu, putusan mengenai siapa yang menjadi tim pembahas RUU Redenominasi usai ditetapkan oleh Baleg, akan diputuskan oleh Badan Musyawarah (Bamus). “Nanti kami serahkan ke Bamus, apakah dibahas di Komisi XI, dibahas oleh Panita Khusus (Pansus), atau Baleg, nanti Bamus yang memutuskan. Tapi bisa ada ruang untuk melakukan perubahan ini,” kata Misbakhun. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait