Suap APBD, 10 Pegawai Pemprov Riau Di Ciduk KPK

METROBATAM.COM, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait pengembangan kasus suap APBD Riau. Sebanyak 10 pejabat Pemprov Riau diperiksa lembaga antirasuah itu, Selasa 26 April 2016.

Pemeriksaan kasus suap APBD 2014 digelar di Kantor Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru Jalan Pattimura, pekanbaru, Riau.

Pemeriksaan dilakukan hingga sore hari. Sejumlah saksi yang diperiksa penyidik kebanyakan adalah pejabat yang kini tidak menjabat lagi.

Mereka adalah mantan Asisten II Pemprov Riau, Wan Amir Firdaus Riau. Kemudian Said Saqlul, Kepala BPBD Riau serta mantan Sekda Propinsi Riau, Zaini Ismail.

Bacaan Lainnya

Mantan Sekdaprov Riau, Zaini menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya untuk dijadikan saksi terhadap tersangka Suparman (Bupati Rohul) dan Johar Firdaus (mantan Ketua DPRD Riau).

“Penyidik tadi menanya seputar pembahasan APBD. Saya sudah jelaskan apa yang saya tau saja,” ucap Zaini.

Dalam kasus suap APBD, KPK telah menetapkan empat tersangka. Pertama adalah mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ahmad Kirjauhari yang merupakan mantan anggota DPRD Riau. Terbaru, KPK menetapkan Bupati Rohul Suparman sebagai tersangka.

Suparman ditetapkan saat dirinya masih menjabat anggota DPRD Riau. Selain itu, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Riau tahun 2015 Johar Firdaus sebagai tersangka. Baik Suparman maupun Johar kini sudah dicekal KPK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *