Suap untuk Putu Betujuan Memuluskan Proyek Jalan di Sumbar

Metrobatam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak penerimaan suap yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana (IPS) terkait proyek pembangunan 12 ruas di Sumatera Barat. Proyek tersebut senilai Rp 300 miliar yang berasal dari APBN-P 2016.

“Suap ini terkait dengan rencana pembangunan 12 jalan ruas dengan nilai proyek Rp 300 miliar,” kata wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan, Rabu (29/6).

Basaria menuturkan, tersangka Suprapto (SUP) selaku Kepala Dinas Prasarana Wilayah, Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat berencana membuat proyek jalan tersebut. Kemudian orang dekat Putu, Suhemi (SHM) mengklaim memiliki jaringan di anggota DPR yang bisa memuluskan proyek tersebut.

Sampai akhirnya pada hari Selasa malam (28/6) sekitar pukul 18.00 WIB, Novianti (NOV) staf pribadi Putu, beserta suaminya berinisial MCH dicokok KPK. Pasangan suami istri ini diamankan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

“Sekitar pukul 21.00 WIB penyidik menuju kediaman Putu di perumahan anggota DPR di Ulujami, Jakarta Selatan. Pukul 23.00 WIB penyidik mengamankan Yogan Askan (YA) dan Suprapto (SUP),” papar Basaria.

“Keduanya (YA dan SUP) digelandang terlebih dahulu ke Polda Sumatera Barat untuk diinterogasi, pagi harinya diterbangkan ke Jakarta,” imbuhnya.

Penyidik juga menemukan uang 40.000 SGD di kediaman Putu. Namun beluk jelas status uang tersebut terkait dengan kasus ini atau bukan.

Setelah enam orang yang diamankan KPK menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam, KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Putu, Novianti, dan Suhemi selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 11 undang undang Tipikor nomor 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah nomor 31 tahun 1999 undang-undang Tipikor.

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5(1) a atau pasal 13 undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk MCH sendiri dilepaskan oleh penyidik karena terbukti tidak berperan aktif dalam kasus ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *