Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Tanjungpinang Musnahkan BB Tangkapan

Metrobatam.com, Tanjungpiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan pemusnahan Barang bukti (BB) hasil tangkapan Bea cukai dan barang bukti tindak pidana umum dan khusus Kejari Tanjungpinang dimusnahkan, Jumat (9/11).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap.

“Yang sudah berkekuatan hukum tetap baik dari Pidana khusus dan umum kita musnahkan,” kata Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam saat sambutan di tempat pemusnahan tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungpinang.

Pada pemusnahan barang bukti kali ini adalah tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap serta dalam putusan pengadilan orang dirampas untuk dimusnahkan.

Bacaan Lainnya

“Perkara pidana khusus dan pidana umum dan dari kepabeanan dari putusan pengadilan dimusnahkan. Ketika saya masuk sini barang bukti masih banyak. Kita lakukan sekarang,” katanya.

Ia menambahkan perintah dari Jampidum Kejaksaan Agung bawa barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap segera untuk dimusnahkan atau tidak menunggu barang menumpuk.

“Kenapa kita pilih di sini karena kita meminimalisir limbah yang ada hasil dari pemusnahan,” ungkapnya.

Sejumlah Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkoba, barang-barang bekas seperti pakaian sepatu serta perabotan rumah tangga. Ada juga minuman beralkohol jenis bir dengan jumlah ribuan kardus.

(Budi Mb)

Pos terkait