Sunarmo Cs Bakar Gudang dan Cairkan Tagihan belasan juta

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang Timur berhasil meringkus dua orang Sunarmo dan Bintohi Haloho pelaku pembakaran gudang material di KM 7, RT 05, RW 08, Tanjungpinang yang miliki Joni (40).

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Effendri Ali saat ekspose perkara mengatakan, kejadian bermula pada saat pelaku Sunarmo yang merupakan mantan karyawan gudang material tersebut berniat untuk melakukan pencurian.Dia (Sunarmo’red) berhasil masuk digudang tersebut dengan cara memecahkan kaca jendela menggunakan kunci ring.

“Kedua pelaku sempat putus asa dikarnakan tidak mendapati uang yang bisa diambil, dikarnakan Sumarno yang merupakan mantan pekerja gudang berinsiatif untuk mengambil nota tagihan barang yang bernilai jutaan rupiah,” Papar Effendri, Kamis (10/11) sore.

Kemudian untuk menghilangkan jejak pelaku membakar gudang milik korban dengan cara membakar berkas yang ada di gudang tersebut dengan menggunakan mancis atau korek api.

Bacaan Lainnya

Polisi sendiri mulai curiga karena kebakaran ini sudah terjadi dua kali mulai menyelidiki penyebab terjadinya kejadian tersebut.

“Kecurigaan kami ada kecangalan terhadap kebakaran membuahkan hasil, dikarnakan adanya salah satu toko rekanan korban ditagih oleh seseorang yang katanya suruhan tersangka, melapor kepada korban,”ucap Effendri .

Dalam hal ini pelaku tidak bekerja sedirian untuk menagih nota tersebut dia meminta bantuan Bintohi Haloho untuk menagih nota tersebut.

“Karena rekanan bisnis korban sudah tahu kalau pelaku sudah dipecat,” katanya.

Effendri Ali mengutarakan, pihak Kepolisian langsung meminta kepada pihak yang ditagih tersebut untuk memberikan saja uang yang diminta pelaku tersebut.

“Boleh minta tapi tinggalkan nomor hendphone, setelah melakukan penyelidikan akhir polisi berhasil meringkus pelaku dikediamannya,”jelasnya lagi.

Effendri menjelaskan juga pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti seperangkat CPU yang terbakar dan satu buah kunci ring serta nota – nota yang belum sempat dicairkan pelaku.

Atas kejadian ini tersangka Sunarmo yang merupakan otak kejahatan tersebut, dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana(KUHP) pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Bintohi Haloho dijerat dengan pasal 480 ayat 1 e dan 2 e KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Untuk kejadian ini korban sendiri menderita kerugian hingga Rp 150 juta dan pelaku sendiri baru berhasil mencairkan 6 nota dengan kisaran Rp 14 juta, “tutupnya. (Budi Arifin)

Pos terkait