Surat Edaran Kementan: Daging Anjing Bukan Pangan

Metrobatam, Jakarta – Viralnya lirik lagu ‘makan daging anjing dengan sayur kol’ memunculkan perdebatan di media sosial soal daging anjing sebagai makanan, tentunya perdebatan itu di luar ketentuan halal-haram bagi umat muslim. Sebenarnya, sudah ada aturan dari Kementerian Pertanian (Kementan) soal daging anjing.

Aturan itu dimuat dalam Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tanggal 25 September 2018. Surat edaran itu tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing.

Lirik lagu ‘makan daging anjing dengan sayur kol’ ini sendiri viral setelah beredar video seorang bocah menyanyikannya. Sebenarnya, lagu ciptaan sebuah band asal Sumatera Utara bukan baru-baru ini ada.

Setelah viral, muncul pro kontra di media sosial tentang daging anjing sebagai makanan. Ada pula yang menganggap lagu itu hanya ‘lucu-lucuan’, ada juga yang khawatir viralnya lirik ini bisa membuat ‘makan daging anjing’ jadi lumrah.

Bacaan Lainnya

Kembali soal surat edaran Kementan, SE itu dibuat karena belum ada aturan jelas soal perdagangan daging anjing meskipun hal itu berisiko penyakit zoonotik dan terkait aspek kesejahteraan hewan. SE ditujukan sebagai pedoman pemda dan masyarakat dalam mengawasi perdagangan daging anjing.

“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan,” demikian bunyi SE yang ditandatangani Dirjen PKH I Ketut Diarmita.

Sertifikat keteringan kesehatan hewan hanya boleh diterbitkan sebagai syarat administrasi anjing hidup. SE yang ditujukan ke Kadis di provinsi hingga kabupaten/kota ini juga meminta pembuatan imbauan tertulis untuk tidak melakukan peredaran dan/atau perdagangan daging anjing secara komersial. (mb/detik)

Pos terkait