Syamsudin Simbolon, Bos Besar Miras Oplosan Cicalengka Ditangkap di Hutan Musi

Metrobatam, Jakarta – Polisi berhasil menangkap Syamsudin Simbolon (SS), bos besar pabrik minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 45 orang di Cicalengka, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat beberapa waktu lalu. SS ditangkap di daerah Sumatera Selatan.

“Iya benar (tertangkap). Penyidik masih dalam perjalanan dari Sumsel ke Bandung,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi Rabu (18/4).

Truno belum bisa menjelaskan rinci terkait penangkapan ini. “Nanti saja sama penyidik, belum bisa kami rilis sekarang,” ungkapnya.

Miras oplosan racikan SS dan rekan-rekannya tergolong mematikan. Tercatat, 45 orang warga Kabupaten Bandung tewas usai menenggak miras yang disebut berjenis ginseng tersebut.

Bacaan Lainnya

Saat ini polisi sudah menetapkan dua orang jadi tersangka yakni JS dan HM terkait kasus miras oplosan perenggut nyawa ini. Sementara tujuh orang lainnya, termasuk SS masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO) alias buron.

Polisi juga sudah menggeledah rumah SS, pemilik dan pengedar miras oplosan jenis ginseng di Jalan Raya Garut-Bandung, Cicalengka, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti penanganan tersangka JS dan HM.

Hasilnya, ditemukan bungker yang dijadikan tempat peracikan miras.

Pantauan CNNIndonesia.com, bungker tersebut berada tepat di belakang rumah. Posisinya terletak di sebelah kolam renang yang di atasnya dibangun gazebo berukuran 2,5 m x 2,5 meter.

Polisi berhasil menangkap Syamsudin saat ngumpet di hutan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Tersangka masuk ke hutan dan bersembunyi di sana,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto saat dikonfirmasi detikcom via pesan singkat, Rabu (18/4).

Di dalam hutan, sambung Agung, sang big bos menginap di sebuah gubuk. Dia bersembunyi dengan seorang kerabatnya. Belum diketahui apakah kerabatnya ini ada kaitan dengan kasus miras atau tidak. Namun yang pasti, bukan termasuk buronan polisi.

“Dua malam tersangka (Samsudin) berada di hutan,” kata Agung.

Pelarian Samsudin terlacak tim gabungan Dit Reskrimum, Dit Res Narkoba Polda Jabar dan Polres Bandung. Polisi menyergapnya pada Rabu (18/4) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. (mb/detik)

Pos terkait