Tahun 2017 Nihil Penuntutan Korupsi, 3 Kejari di Riau Dievaluasi

Metrobatam, Pekanbaru – Sepanjang tahun 2017, tercatat ada tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) di Riau nihil melakukan tuntutan kasus korupsi di pengadilan. Karenanya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan melakukan evaluasi atas hal tersebut.

Demikian disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (9/12). Penyampaian ini dalam rangkan memperingati Hari Anti Korupsi Internasional.

Sugeng menjelaskan, selama tahun 2017 perkara yang ditangani langsung Kejati Riau dalam kasus korupsi dan TTPU ada 43 perkara. “Dari jumlah tersebut yang sudah naik kepenuntutan ada 29 perkara,” kata Sugeng.

Lebih lanjut Sugeng merincikan, untuk Kejari Pekanbaru penyidikan ada 1 perkara yang naik ke penuntutan 1 perkara. Untuk Kejari Dumai, penyidikan ada 3 perkara, namun belum ada yang naik penuntutan.

Bacaan Lainnya

“Berati penuntutanya nihil dari penyidikan sendiri, tapi ada penuntutan dari perkara yang ditangani polisi,” kata Sugeng.

Selanjutnya, Kejari Bengkalis ada 2 penyidikan kemudian 4 yang dinaikkan ke penuntutan. Kejari Kampar, ada 3 penyidikan, naik ke penuntutan 3 perkara.

Kejari Rohul, 2 perkara, 1 naik tahap penuntutan. Kejari Rokan Hilir (Rohil) ada 2 penyidikan dan naik ke penuntutan 6 perkara. Indragiri Hulu (Inhu) ada 4 penuntutan. Kejari Indragiri Hilir (Inhil) ada 2 penyidikan namun tidak ada yang naik ke penuntutan.

Selanjutnya, kata Sugeng, Kejari Siak 1 penyidikan yang naik penuntutan 1 perkara. Kejari Kuansing ada 6 penyidikan yang naik ke penuntutan ada 2. Kejari Kepulauan Meranti ada satu penyidikan namun nihil penuntutan.

“Dengan demikian selama tahun 2017 ini ada tiga Kejari yang nihil penuntutan yaitu Dumai, Inhil dan Kepulauan Meranti,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, masih nihil di dalam penanganan perkara dalam penuntutan artinya, ada penyidikan tidak optimal sehingga tahun ini tidak berhasil merampungkan penyidikan, sehingga tidak bisa naik ke penuntutan.

“Namun mereka juga menyidangkan perkara, tapi yang berasal dari penyidikan polisi. Di Kejari Dumai ada 3 penuntutan tetapi perkara dari kepolisian, Inhil ada 3 penuntutaan juga dari kepilisian dan Kejari Meranti ada 3 penuntutan juga dari pihak kepolisian. Perkara yang ditangani kejaksaan sendiri nihil penuntutan kasus korupsi.

“Artinya berarti kinerja Kajari dan jajaran Pidsus yang tiga tadi kala pamor dengan jajaran penyidik Reskrim di Polres bersangkutan,” tegas Sugeng.

“Ini menjadi catatan bagi kita untuk kita evaluasi, dan akan kita dorong untuk jangan sama kalahlah, paling tidak sama-sama bekerja,” tutup Sugeng. (mb/detik)

Pos terkait