Tak Perlu ke TPS, Pemilih yang Sakit Dapat Nyoblos di Rumah

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pemilih dalam kondisi sakit di rumah dan tidak mampu ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap dapat menggunakan hak pilih. KPU menyebut pemilih ini nantinya dapat mencoblos di rumah.

“Kalau ada yang seperti itu benar-benar nggak bisa ke TPS, dimungkinkan keluarganya menghubungi petugas kami,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).

Viryan mengatakan perwakilan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) beserta saksi akan mendatangi rumah pemilih yang bersangkutan. Namun, Viryan meminta keluarga dapat aktif menginformasikan.

“Nanti didatangi oleh perwakilan KPPS, beserta saksi untuk pemilih tersebut bisa menggunakan hak pilih di rumah,” kata Viryan.

Bacaan Lainnya

“Tapi keluarganya harus proaktif menginformasikan, paling tidak pas pembagian C6,” sambungnya.

Pencoblosan di rumah ini juga diatur dalam PKPU nomor 3 tahun 2019 pasal 221, tentang perhitungan dan pemungutan suara. Berikut aturannya,:

Pasal 221

(1) Bagi Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan para Saksi dan/atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih.

(2) Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang KPPS bersama dengan Pengawas TPS dan Saksi.

(3) Dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS. (mb/detik)

Pos terkait