Tak Puas Menang Banding, Ahmad Dhani Bakal Ajukan Kasasi

Metrobatam, Jakarta – Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko berencana mengajukan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus ujaran kebencian. Permohonan banding Dhani di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikabulkan sehingga hukumannya dikurangi dari semula 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun.

Meski banding dikabulkan hakim, Hendarsam mengatakan kliennya itu tetap ingin divonis bebas atas kasus ujaran kebencian.

“Kita akan kasasi atas putusan banding ini. Pada prinsipnya yang kita ingin itu kan mas Dhani (dinyatakan) tidak bersalah,” ujar Hendarsam kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/3).

Menurut Hendarsam, majelis hakim banding sejatinya ingin membebaskan Dhani dari hukuman. Namun putusan bebas itu dikhawatirkan akan merusak kredibilitas PN Jakarta Selatan sebagai pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis bagi pendiri band Dewa 19 itu.

Bacaan Lainnya

“Maka caranya supaya ada win win solution dilakukan dengan mengurangi vonis, karena harusnya kalau memang yakin bersalah harusnya sama dong hukumannya,” katanya.

Hendarsam menjelaskan Ahmad Dhani yang merupakan politikus Gerindra itu akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai menerima salinan resmi putusan banding tersebut.

“Mungkin dalam waktu satu sampai dua pekan ke depan,” ujarnya.

Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya mengabulkan banding yang diajukan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani. Hukuman Dhani yang semula 1,5 tahun penjara menjadi hanya satu tahun penjara.

Menurut majelis hakim banding, hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel dianggap terlalu berat. Penjatuhan pidana pada Dhani mestinya bukan menjadi pembalasan melainkan pembelajaran agar lebih hati-hati menggunakan media sosial. (mb/detik)

Pos terkait