Tanah Sengketa Boleh Digunakan untuk Kepentingan Umum

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Sofyan Djalil

Metrobatam.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Sofyan Djalil mengeluarkan kebijakan terkait tanah sengketa di Indonesia. Nantinya, tanah yang belum memiliki status kepemilikan yang jelas, akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

“Misalnya di Jakarta bisa dimanfaatkan untuk tanam bibit ataujogging track, kita serahkan kepada Pemda,” ujar Sofyan di Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Jalan Sisingamaraja, Kamis (11/8/2016).

Hal ini disampaikan usai Sofyan menggelar rapat internal dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Sehingga, tanah yang sedang bermasalah tidak dibiarkan kosong begitu saja. Tanah tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Sofyan menyerahkan kepada Pemerintah Daerah setempat terkait pemanfaatan tanah tersebut. Nantinya, jika sudah ada keputusan hukum terkait tanah tersebut, Pemerintah Daerah setempat akan memgembalikan kepada pemiliknya.

Bacaan Lainnya

Pemda akan mengembalikan kepada pemilik yang sah dan ditetapkan dalam persidangan. Sebelum ada keputusan hukum, tanah tersebut tetap dikelola oleh Pemda.

“Kalau ada keputusan siapa pemiliknya, kita akan kembalikan,” ujar Sofyan.

Mb/Kompas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *