Tanjungpinang Darurat Kekerasan Anak, Ini Faktanya

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Indonesia memang sudah darurat kekerasan seksual terhadap anak, sehingga pemerintah didesak menerapkan hukum berat terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Tindakan kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi di kota-kota besar, namun nampaknya telah merata diseluruh tanah air.
Contoh saja di Kota Tanjung Pinang yang dikenal sebagai kota kecil, ternyata terjadi banyak kasus kekerasan terhadap anak.
Kepala Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kota tanjungpinang, Ahmad Yani mengakui bahwa kekerasan terhadap anak di Kota Tanjungpinang cukup tinggi.
Berdasarkan data yang dia punya dalam setahun terakhir ada sebanyak 21 kasus kekerasan seksual terhadap anak, dimana dua pelaku adalah anak dibawah umur.  Dengan tingginya angka ini, Ahmad Yani telah meminimalisir akibat yang ditimbulkan yakni dengan memberi bantuan penyembuhan efek trauma bagi korban tindak kekerasan.
“Kita sudah beri bantuan hukum dan pemulihan psikologis bagi korban kekerasan seksual terhadap anak, semoga dengan ini akan menimbulkan efek jera bagi pelaku, dan kesembuhan psikologi terhadap korban,”katanya.
Sementara itu, Walikota Tanjungpinang, H.Lis Darmansyah, SH mengaku juga telah menyiapkan langkah-langkah preventif serta menindak tegas pelaku kekerasan seksual pada anak.
“Kita telah menyiapkan tindakan preventif terhadap kekerasan seksual pada anak, Kita selalu memberi arahan kepada anak-anak melalui orang tua, agar selalu mengawasi dan menjaga anaknya,”ujar Lis, Jumat (13/5).
Dengan adanya bimbingan terhadap orang tua ini, Lis berharap  mampu mengurangi tindak kejahatan seksual terhadap anak.
Ketua KPPAD Kepri, Eri Syahrial dalam sebuah kesempatan beberapa waktu yang lalu juga membenarkan bahwa Tanjungpinang darurat kejahatan terhadap anak, terutama Anak Berhadapan Hukum (ABH).

“Kami mendapatkan banyak pengaduan dari orang tua dan masyarakat terutama tentang anak-anak yang memiliki kasus pidana dan kebanyakan dari banyak anak tersebut masih berada di bawah umur 15 tahun,” ungkapnya.

Meningkatnya kasus kejahatan terhadap anak, kata Eri,  dilatarbelakangi oleh banyak faktor. Terutama karena orangtua yang belum mampu untuk mengasuh anaknya dengan baik. (Budi Arifin)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *