Taufik Kurniawan Sewa 3 Kamar, Ketua PAN Jateng Terima Rp 600 Juta

Metrobatam, Semarang – Nama Ketua DPW PAN Jateng, Wahyu Kristianto muncul di dakwaan kasus suap Wakil Ketua DPR nonatif Taufik Kurniawan. Wahyu disebut menerima bagian sebesar Rp 600 juta dari total suap Rp 1,2 miliar dari Bupati Purbalingga, Tasdi.

“Selanjutnya Wahyu Kristianto menemui terdakwa (Taufik Kurniawan) di Hotel Asrilia Bandung dan menyerahkan uang sejumlah Rp 1,2 miliar (dari Tasdi) kepada terdakwa,” ujar Jaksa KPK Eva Yustisiana saat membacakan dakwaan, PN Tipikor Semarang, Rabu (20/3).

Kemudian, lanjut Eva, Taufik memerintahkan agar uang sebesar Rp 600 juta diserahkan kepada Haris Fikri. Wahyu kemudian menyampaikan uang tersebut kepada Haris di sebuah hotel di Bandung.

“Dan sisanya (Rp 600 juta) untuk Wahyu Kristianto,” jelas Eva.

Bacaan Lainnya

Diberitakan sebelumnya, uang suap dari Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar untuk Taufik Kurniawan diserahkan melalui Samsurijal Hadi alias Hadi Gajut.

Kemudian Hadi menyampaikan uang tersebut kepada Taufik melalui Ketua DPW PAN Jateng, Wahyu Kristianto di rumah Wahyu di Jalan Mandiraja Wetan, Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara pada Agustus 2017. Suap ini diterima Taufik atas janjinya untuk anggaran DAK Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016.

Sewa 3 Kamar

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan ternyata memiliki modus operandi penyerahan uang dalam kasus dugaan suap yang menjeratnya. Taufik menyewa 3 kamar hotel dengan pintu yang saling terhubung saat proses penerimaan uang.

Modus tersebut dilakukan saat menerima uang dari Bupati Kebumen, Yahya Fuad. Dua orang itu bertemu pada bulan Februari 2016 dan Yahya meminta terdakwa untuk memperjuangkan DAK 2016 senilai Rp 100 miliar.

Pertemuan berlangsung hingga bulan Juni 2016 dan terdakwa mengajukan syarat berupa komitmen fee 5 persen dari anggaran yang disetujui. Beberapa hari kemudian Yahya setuju dengan syarat itu.

“Guna merealisasikan uang fee yang sudah disepakati, pada sekira awal bulan Juli 2016, terdakwa melakukan pertemuan dengan Mohamad Yahya Fuad di restoran KFC jalan Sultan Agung Semarang. Pada pertemuan itu terdakwa menyampaikan agar uang fee 5 persen diberika dalam 3 tahap,” kata jaksa KPK, Eva Yustisiana saat membacakan dakwaan, PN Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).

Tahap tersebut adalah sepertiga dari total fee 5 persen, kemudian minimal sejumlah Rp 1,5 miliar, dan tahap terakhir paling lambat Oktober 2016.

Kemudian bulan Juli 2016 Yahya bertemu dengan pihak swasta yaitu Adi Pandoyo, Khayub Muhamad di sebuah hotel di Yogyakarta. Dalam pertemuan itu Yahya menyampaikan Kebumen mendapatkan DAK pada APBN Perubahan 2016 Rp 100 miliar. Ia juga mengatakan agar pelaksana paket pekerjaan harus membayar 7 persen fee dari nilai proyek.

Kemudian pada 26 Juli 2016 terdakwa minta fee diserahkan di Hotel Gumaya Semarang melalui Rachmad Sugiyanto. Terdakwa memerintah Rachmad memesan 3 kamar hotel.

“Dua kamar bersebelahan, connecting door untuk menerima uang dan satu kamar di depannya yang akan digunakan oleh terdakwa untuk mengawasi penerimaan fee tersebut,” tandas jaksa.

Yahya meminta pihak swasta Hojin Ansori menyiapkan uang Rp 1,65 miliar dan menyerahkan pada Rachmad pada 26 Juli 2016 di Hotel Gumaya kamar nomor 1211. Kemudian Rachmad menyerahkan uang kepada terdakwa di kamar di depannya.

“Selanjutnya uang diserahkan kepada terdakwa yang terletak di depan kamar Rachmad dengan mengatakan ‘ini pak titipannya’. Terdakwa menjawab ‘ya sini cepet, udah tinggal aja’. Selanjutnya terdakwa menghubungi Yahya Fuad dan menyampaikan bahwa uang sudah diterima,” pungkas Eva.

Penyerahan kedua terjadi 15 Agustus 2016. Adi Pandoyo yang diperintah Yahya menyerahkan Rp 2 miliar kepada terdakwa lewat Rachmad dengan modus yang sama namun kali ini ada di kamar 815.

Untuk diketahui, jaksa KPK dalam dakwaan primernya menyebut Taufik melanggar pasal 12 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan kedua yaitu pasal 11 dengan dakwaan yang sama.

Total uang suap yang diterima terdakwa adalah Rp. 4,85 miliar yang terbagi yaitu dari Bupati Kebumen, Yahya Fuad sebesar Rp 3,65 miliar dan dari Bupati Purbalingga, Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar. (mb/detik)

Pos terkait