Tawarkan Layanan Seks Berbonus Sabu, PSK di Blitar Diamankan

Metrobatam, Blitar – Seorang wanita penjaja seks komersial (PSK) memberikan bonus sabu ke para pelanggannya. Praktik prostitusi dan peredaran narkoba ini diungkap Satnarkoba Polres Blitar.

PSK tersebut berinisial D (29), warga Desa Genteng Wetan RT 14 RW 15 Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Ia ditangkap saat janjian dengan calon pelanggannya di depan sebuah hotel. Tepatnya di jalan raya Desa/Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Minggu (11/8) pukul 03.00 WIB.

“Penangkapan itu berdasarkan penyelidikan kami. Saat ditangkap di depan hotel, kami temukan dua paket sabu. Masing-masing beratnya 0,27 gr dan 0,28 gr,” kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (13/8/2019).

PSK itu kemudian diamankan di Rutan Mapolres Blitar. Dalam proses penyelidikan, D mengaku memperoleh barang terlarang itu dari rekannya di Malang. Barang dikirim melalui sistem ranjau setelah ia transfer sejumlah uang.

Bacaan Lainnya

“Dia ini ternyata sudah lama jadi pemakai. Sejak tahun 2012 sudah pakai ineks. Nah sekarang beralih ke sabu,” terang kapolres.

Karena sudah kecanduan, lanjut kapolres, PSK ini kemudian menggunakan cara lain agar bisa tetap bisa mengkonsumsi sabu, namun gratis.

“Tersangka ini profesinya sebagai PSK di mana-mana. Supaya dia dapat pakai sabu gratis, dia tawarkan itu sebagai bonus ke para pelanggan yang memakai jasa prostitusinya,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, D diduga masuk jaringan pengedar antar kota. Karena ia juga pernah memberikan sabu ke pelanggannya saat ‘beroperasi’ di Surabaya.

“Kami kembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang lain. Dan pada tersangka, kami jerat Pasal 112 Ayat 1 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *