Tawuran di Depok Tewaskan Pelajar, 3 Tersangka Ditetapkan

Metrobatam, Jakarta – Polisi menetapkan lima orang pelajar sebagai tersangka dalam kasus tawuran antarpelajar dan perusakan SMK Izzata di Depok, Jawa Barat, yang terjadi pada Rabu (16/10) lalu.

Lima pelajar itu berinisial AF (17), EM (18), dan AD (18), RM (16), dan RK (15).

“Kita laksanakan langkah-langkah penegakan hukum, kita sudah tangkap lima tersangka,” kata Kapolresta Depok AKBP Azis Ardiansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/10).

Tiga tersangka, AF, EM dan AD ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Sementara RM dan RK tersangka perusakan gedung SMK Izzata.

Bacaan Lainnya

Azis menjelaskan tawuran antar pelajar terjadi pada Selasa (15/10) lalu. Dalam tawuran itu, satu orang diketahui tewas akibat dibacok. Azis menyampaikan aksi pembacokan itu diduga dilakukan tersangka AF, EM, dan AD.

Kemudian, teman korban merasa tidak terima sehingga berniat untuk melakukan perusakan di SMK Izzata.

“Karena ada salah satu korban yang meninggal dunia, akhirnya teman dari korban ini berencana datang ke sekolah Izzata sekitar pukul 05.00 WIB dan langsung merusak fasilitas,” tutur Azis.

Aksi perusakan itu, kata Aziz dilakukan 30 orang. Akibat aksi itu, kaca bangunan, kursi, meja, gerbang, hingga pos satpam mengalami kerusakan.

Dari hasil penyelidikan, sambungnya, diduga provokator dalam aksi perusakan itu adalah tersangka RM dan RK

Tersangka AF, dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam hukuman penjara lima tahun. Kemudian, tersangka EM dan AD dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka perusakan SMK, yakni RM dan RK dijerat Pasal 170 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Azis menyampaikan untuk tersangka di bawah umur yakni AF, RM, dan RK saat ini dititipkan di lembaga penempatan anak sementara guna memberikan efek jera.

Ringkus Pengedar Narkoba

Di tempat lain, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, meringkus pengedar sabu jaringan Jakarta-Bandung yang kerap melakukan bertransaksi di wilayah pelabuhan tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di lokasi tersebut pada 11 Oktober.

Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka yang berperan sebagai kurir.

“Seorang laki-laki bernama Faizal Azhari yang merupakan kurir jaringan narkoba Jakarta-Bandung,” kata Reynold dalam keteranganya, Jumat (18/10).

Dari hasil pemeriksaan terhadap Faizal, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, yakni Risman dan Johan. Keduanya diketahui berada di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Reynold menuturkan pihaknya menangkap tersangka Johan di Cianjur pada 12 Oktober sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan Johan, polisi mendapati narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 61,82 gram dan 15,64 gram di kantong jaket.

“Kemudian dilakukan penggeledahan rumah tersangka di Cianjur ditemukan ekstasi di dalam lemari dalam kamar tersangka sebanyak dua bungkus plastik bening dengan jumlah 102 butir,” tutur Reynold.

Hingga kini, polisi masih memburu satu orang buronan yakni tersangka Risma.

Sementara itu kepada para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait