Telanjangi Sejoli di Tangerang, Pak RT Divonis 5 Tahun Penjara

Metrobatam, Tangerang – Komarudin, terdakwa kasus penelanjangan sejoli di Tangerang, divonis 5 tahun penjara. Vonis terhadap Pak RT itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim M Irfan Siregar di PN Tangerang, Kamis (12/4).

Hakim menyebut Komarudin terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan memicu tersebar luasnya video penelanjangan terhadap korban.

Dalam pertimbangan hakim, status ketua RT yang disandang terdakwa menjadi hal yang memberatkan hukum. Terdakwa seharusnya mampu menjadi contoh di lingkungannya.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa yang berperan sebagai ketua RT yang seharusnya menjadi contoh dan panutan,” kata hakim.

Sedangkan yang meringankan adalah status terdakwa sebagai kepala keluarga. Dia dianggap masih punya tanggungan terhadap anak dan istri.

Menyikapi vonis hakim ini, terdakwa belum memutuskan mengajukan permohonan banding. Terdakwa bersama kuasa hukum masih pikir-pikir.

Sementara Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif menyayangkan sikap Komarudin, Ketua RT di Kampung Kedu, Cikupa, Tangerang yang mengizinkan warganya untuk melakukan penelanjangan sejoli. Ia menuturkan, seharusnya sebagai pemimpin warga, Komarudin dapat mencegah tindakan itu terjadi.

“Seharusnya dia mengedepankan kehidupan di pranata sosial. Dia harus mampu mencegah. Kalau mereka itu mengatakan tidak, maka akan tidak. Yang ironis adalah dia menyuruh lakukan,” kata Sabilul saat dihubungi detikcom, Kamis (12/4).

Sabilul mengatakan akan sangat berbahaya jika suatu tindakan persekusi dikatakan benar oleh beberapa orang. Tak hanya itu, tindakan tersebut bisa mengancam kehidupan berbangsa.

“Kalau persekusi itu dilakukan oleh seorang tokoh, baik kelompok kecil, RT, kelompok besar, kepala desa, terus dia melakukan sesuatu yang salah dan umatnya mengatakan benar maka akan menjadi sebuah ancaman yang sangat berbahaya bagi bangsa ini,” tuturnya.

Ia kemudian berpesan agar tindakan serupa tidak terjadi lagi, terlebih Komarudin telah divonis hukuman 5 tahun penjara. Ia berharap, kasus tersebut menjadi yang terakhir dan menjadi pelajaran bagi masyarakat.

“Pesan untuk masyarakat bahwa cukup itu yang terakhir, jangan pernah ada lagi. Kasus persekusi ini bisa dibiarkan maka tentunya menjadi ancaman bagi bangsa,” tutupnya.

Sebelunya, hakim menyebut Komarudin terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan memicu tersebar luasnya video penelanjangan terhadap korban. Selain Komarudin, Gunawan atau Ketua RW setempat divonis hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus tersebut. Dia terbukti ikut melakukan penganiayaan sebagaimana tuntutan jaksa. (mb/detik)

Pos terkait