Tengah Menjadi Sorotan, Seperti Ini Sepak Terjang Kuasa Hukum Setnov

Metrobatam, Jakarta – Nama pengacara Fredrich Yunadi tiba-tiba menjadi ramai diperbincangkan. Selain dikenal sebagai Ketua Kuasa Hukum Ketua DPR RI, Setya Novanto, pemilik kantor advokat Yunadi & Associates itu juga mulai dikenal berkat sepak terjangnya yang disebut total ketika membela kliennya.

Pada 10 November 2017 misalnya, Fredrick melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dua penyidik lembaga antirasuah ke Bareskrim Polri. Dalam pelaporan itu, ia membawa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebagai barang bukti.

Menurutnya, KPK telah menghina putusan pengadilan. Sebab Setya Novanto telah memenangkan praperadilan pada 29 November 2017 terkait kasus e-KTP. Kata dia, dalam poin nomor 3, KPK diperintahkan putusan praperadilan, untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya.

Tidak sampai disitu, loyalitas Fredrich kepada kliennya juga disebut-sebut offside ketika dirinya melaporkan akun media sosial (medsos) yang dianggap melakukan penghinaan kepada Setya Novanto lewat meme. Setidaknya sebanyak sembilan orang yang ditetapkan tersangka oleh polisi dari 32 akun medsos tersebut.

Bacaan Lainnya

Bahkan Friedrich mengklaim para tersangka itu akan segera diadili sebagai akibat dari perbuatannya. Para tersangka itu dijerat atas pencemaran nama baik karena menyebar meme Ketua Umum partai Golkar saat sedang dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Selanjutnya, polisi masih sedang memburu puluhan penyebar meme lainnya lewat. Setidaknya ada 31 akun yang dilaporkan, 15 akun twitter, 9 akun Instagram dan 8 akun Facebook, Setya Novanto tidak terima karena disindir lewat meme yang seolah-olah ia pura-pura sakit untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Kiprah Fredrick di dunia hukum terbilang cukup matang. Ia memiliki kantor advokat bernama Yunadi & Associates, yang didirikan sejak 1994 bersama 12 rekanannya, yang juga didukung oleh 25 Hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Polisi dan ahli-ahli hukum sebagai rekan.

Sebagai lawyer Fredrich tercatat pernah menangani sejumlah kasus besar, mulai dari kasus direksi Bank EXIM tahun 1998, PT. Inter World Steel Mills Indonesia (tahun 2000), dan memenangkan kasus dalam tingkat PK Niaga di MARI dalam hal membela kepentingan International Finance Corporation Cs terhadap Dharmala Agrifood Tbk pada tahun 1999.

Di tahun yang sama, Fredrich juga berhasil membela kepentingan Padmo Sumasto, SH & Kartini Mulyadi, SH Cs dalam Kasus sengketa kepemilikan RS Sumber Waras. Setahun kemudian, ia kembali memenangkan dalam kasus permohonan Praperadilan terhadap Direktur Reserse Ekonomi Mabes Polri atas penyitaan motor Merk Millenium yang tidak sah, bahkan putusan Praperadilan ini telah menjadi jurisprudensi putusan praperadilan.

Sejumlah kasus korupsi pun pernah ditangani Fredrich diantaranya, membebaskan (bebas murni) tersangka Korupsi pejabat Dolog Jatim dalam Kasus Raskin di PN Sidoarjo pada tahun 2004, dan tetap memperoleh vonis bebas murni dari MARI pada tahun 2005. Ia juga membebaskan tersangka korupsi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dari Tahanan Rutan pada tahun 2004.

Selain Setnov, tokoh nasional lain yang pernah menjajal eksistensinya sebagai pengacara adalah mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Susno Duaji.

Pada tahun 2015 Fredrich juga pernah berhadapan dengan KPK, ketika dirinya menjadi kuasa hukum Budi Gunawan. Saat itu, Budi Gunawan yang menjadi calon tunggal Kapolri ditetapkan tersangka oleh KPK. BG di kemudian hari memenangi gugatan praperadilan penetapan tersangka atas dirinya, dan bebas. Kini, BG menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara.

Selain itu, Fredrich Yunadi pernah mencalonkan diri sebagai komisioner KPK pada tahun 2010. Ia berhasil menjadi salah satu dari 12 kandidat Calon Ketua KPK, dan sempat menjalani fit & proper test pada 4 Agustus 2010. Namun, ia gagal menjadi salah satu komisioner KPK periode 2011-2015. (mb/okezone)

Pos terkait