Pemilik Panti Asuhan Rizky Khairunnisa Batu Merah Divonis 5 Tahun Penjara

IMG_20160308_135646

Metrobatam.com, Batam – Bidan Elvita Rozanah alias Elvita alias Puang, terdakwa dalam kasus penganiayaan anak di Panti Asuhan Rizky Khairunnisa miliknya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Dalam vonis yang dibacakan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota Batam patut menerima ganjara hukum tersebut. “Sesuai perbuatan terdakwa atas tindak kekerasan terhadap anak di panti asuhanya, maka patut menerima hukumannya selama 5 tahun penjara denda Rp.100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Majelis Hakim Endi Nurindra SH didampingi hakim anggota Jassael Manullang SH dan Iman Budi Putra SH, saat membacakan putusan, Selasa (8/3/2016).

Selain terbukti menelantarkan anak-anak Panti Asuhan Rizky Khairunnisa, terdakwa juga terbukti melakukan tindak kekerasan sepanjang berdirinya panti. Sehingga terdakwa juga ‎dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perbuatan terdakwa Elvita, kata hakim telah meresahkan masyarakat dan tidak ada merasa bersalah terhadap perbuatanya.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ), Martua Ritonga SH. Atas putusan tersebut, terdakwa mengajukan banding melalui penasehat hukumnya. (nikson simanjuntak)