Terbukti Terima Suap, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun, Perantara 7 Tahun Penjara

Metrobatam, Jakarta – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Patrialis Akbar, dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Nawawi Pomolango di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9).

Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia terbukti telah menerima suap dari pengusaha daging Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny melalui orang kepercayaanya, Kamaludin. Majelis hakim pun memberikan hukuman tambahan untuk Patrialis mengembalikan uang yang telah diterima dari Basuki.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp4,04 juta dan US$10 ribu, dengan ketentuan apabila terdakwa Patrialis Akbar tak membayar setelah satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita, jika tak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara enam bulan,” tutur Hakim Nawawi.

Usai membacakan putusan, majelis hakim mempersilakan Patrialis menyampaikan tanggapannya. Patrialis setelah berkonsultssi dengan kuasa hukum menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sama seperti Patrialis dan tim kuasa hukum, Jaksa penuntut umum KPK juga menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Hakim Nawawi pun mengingatkan untuk kedua pihak bahwa masih ada waktu satu minggu sebelum memutuskan apakah banding atas putusan ini.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Patrialis dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Sementara itu, vonis untuk Kamaludin masih dibacakan oleh majelis hakim. Kamaludin, selaku perantara suap Patrialis dituntut delapan tahun penjara.

Perantara Divonis Tujuh

Perantara suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Kamaludin divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Kamaludin terbukti menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Kamaludin oleh karenanya, penjara selama tujuh tahun dan pidana denda Rp200 juta subsidier dua bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Nawawi Pomolango di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9).

Kamaludin terbukti menerima uang sebesar US$40 ribu dari pengusaha daging Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny. Total uang yang diterimanya sebesar US$50 ribu, namun US$10 diserahkan kepada Patrialis.

Untuk itu, majelis meminta Kamaludin untuk mengembalikan uang US$40 ribu, yang diperoleh Basuki dan Ng Fenny terkait pengurusan uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan itu.

“Dalam hal terdakwa tak miliki harta benda tersebut maka diganti dengan pidana penjara enam bulan,” kata hakim Nawawi.

Majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis untuk Kamaludin.

Untuk hal-hal yang memberatkan, Kamaludin dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan berperan aktif untuk mendekati Patrialis Akbar yang membuat terjadinya upaya suap.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Kamaludin dinilai hakim berlaku sopan dalam persidangan, menunjukan penyesalan atas perbuatannya, belum pernah dihukum, mengaku terus terang sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan perkara. “Dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” tutur hakim Nawawi.

Vonis untuk Kamaludin itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya Kamaludin dituntut delapan tahun penjara.

Sementara itu, Patrialis sudah divonis hakim. Mantan politikus PAN itu divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.(mb/detik)

Pos terkait